Korlantas Polri Siapkan BPKB Elektronik Tahun Ini, Chip Akan Terintegrasi Data Tunggal

Muhamad Fadli Ramadan, Jurnalis
Rabu 28 September 2022 00:30 WIB
Ilustrasi (Foto: Ist)
Share :

“Arahnya adalah bagaimana kami melayani masyarakat dalam hal pengurusan BPKB kendaraan bermotor. Selain itu, kami juga harus membuat data yang valid sehingga masyarakat dapat dilayani dengan baik.”

Lulusan Akpol 1991 itu juga memperingatkan kepada masyarakat yang tidak mengurus pajak selama tujuh tahun, maka kendaraannya akan dinonaktifkan.

“Jika sudah terhapus apakah bisa daftar lagi? Sudah tidak bisa, kendaraannya silakan disimpan saja,” jelas Yusri.

Pemilik kendaraan juga dapat menghapus kendaraan mereka jika tidak bisa gunakan lagi akibat rusak atau kecelakaan berat agar tidak dikenakan pajak. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009.

“Syaratnya foto kendaraan tersebut, bawa BPKB dan STNK kendaraan, lalu buat pernyataan minta dihapus, nanti distempel dihapus. Ini bisa membuat data kita valid. Jadi semua terdata dan tagihan sudah tidak ada lagi,” terang Yusri.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya