4. Membahayakan pengguna jalan lain
Selain merugikan diri sendiri, merokok di dalam mobil juga bisa merugikan dan membahayakan pengguna jalan lain. Sisa abu rokok yang dibuang akan tertiup angin dan terbawa hingga keluar mobil.
Jika masih tersisa bara api, maka hal tersebut semakin membahayakan pengguna jalan lainnya yang terkena abu rokok. Hal ini sangat membahayakan terutama bagi pengendara motor.
5. Harga jual mobil turun
Aroma tidak sedap yang mengendap di kabin mobil akan mengurangi harga jual mobil. Belum lagi jika ada noda-noda bekas nikotin di kabin mobil, sudah pasti akan menjadi pertimbangan bagi calon pembeli.
Meskipun dapat dibersihkan, akan butuh biaya besar karena prosesnya pun akan sangat sulit. Itupun tidak ada jaminan bau khas dan menyengat tersebut dapat sepenuhnya hilang dari dalam mobil.
6. Kena tilang
Pemerintah Indonesia sendiri telah membuat undang-undang khusus terkait aturan merokok di kendaraan, baik di dalam mobil maupun saat mengendarai sepeda motor.
Berdasarkan Pasal 106 Ayat (1) akan ada ancaman pidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak sebesar Rp750 ribu. (nia)
(Rizka Diputra)