ADA banyak ragam Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), termasuk TNKB dengan kode khusus yang digunakan pada kendaraan dinas TNI dan Polri.
TNKB khusus ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas.
BACA JUGA: RI 43 Siapa? Cek Daftar Lengkap Pelat Nomor Kendaraan untuk Menteri dan Pejabat Negara
Nah bagi yang belum tahu, TNKB khusus para petinggi TNI memiliki kode RFD, RFL, dan RFU. Sedangkan untuk para petinggi Polri menggunakan kode RFP. Untuk lebih lengkapnya, simak paparan berikut.
Seperti dilansir dari lamam Auto2000, secara spesifik, untuk TNKB khusus dengan kode RFD, dikhususkan untuk kendaraan milik pejabat TNI Angkatan Darat (AD).
Sementara untuk TNKB khusus dengan kode RFL dikhususkan untuk kendaraan milik pejabat TNI Angkatan Laut (AL) dan TNKB khusus dengan kode RFU dikhususkan untuk kendaraan milik pejabat TNI Angkatan Udara (AU).
BACA JUGA: Yuk Kenali Kode Pelat Nomor Kendaraan Pejabat Negara, Ini Artinya RFS hingga RFU
Nah untuk TNKB khusus dengan kode RFP merupakan kepanjangan dari Reformasi Polisi. Kode ini dikhususkan untuk pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
TNKB dengan kode khusus ini memang berbeda dari kendaraan pribadi lainnya. Meski demikian, tidak dibenarkan jika kendaraan dengan kode khusus mendapatkan perlakuan khusus di jalan.