Catat! 3 Cara Mudah Membayar Denda Tilang Elektronik

Tangguh Yudha, Jurnalis
Senin 28 Maret 2022 13:07 WIB
Kamera ETLE di Jakarta (Okezone.com/Heru)
Share :

3. Membayar Melalui Transfer Ke Bank yang Ditentukan

- Masukkan kartu kartu ATM dan PIN Anda.

- Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain.

- Masukkan kode bank (002) kemudian diikuti dengan 15 angka Kode Pembayaran Tilang.

- Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan.

- Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.

- Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran.

Itulah beberapa cara untuk membayarkan tilang elektronik. Agar tidak kena tilang, mulailah untuk tertib dalam berkendara.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya