VIRAL unggahan jalan sepanjang 2 kilometer di ruas dalam Kota Sukabumi, terpasang 45 tanggul polisi tidur (speed bump) yang terbuat dari adukan semen viral di media sosial (medsos).
Dirangkum Okezone, berikut aturan penempatan dan spesifikasi teknis polisi tidur.
Speed Bump
Polisi tidur yang satu ini biasanya digunakan sebagai pembatas kecepatan pada area parkir, jalan privat, atau jalan lingkungan terbatas, dengan kecepatan kendaraan di bawah 10 kilometer per jam.
Sementara spesifikasi teknisnya sebagai berikut:
a. Terbuat dari bahan badan jalan (misalnya aspal, beton), karet, atau bahan lainnya yang memiliki pengaruh serupa (mengurangi kecepatan).
b. Tinggi antara 8 sampai 15 cm, lebar bagian atas 30 hingga 90 cm, dengan kelandaian paling banyak 15 persen.
c. Memiliki kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm. Sudut kemiringan pewarnaan ke kanan sebesar 30 derajat sampai 45 derajat.
Speed Hump
Lalu ada speed hump, yang digunakan sebagai pembatas kecepatan pada jalan lokal dan jalan lingkungan. Di jalan ini, kecepatan kendaraan di bawah 20 kilometer per jam.
Spesifikasi teknisnya yang harus dipatuhi:
a. Terbuat dari bahan badan jalan atau bahan lainnya yang memiliki pengaruh serupa.
b. Tinggi antara 5 sampai 9 cm, lebar total antara 35 sampai 390 cm, dengan kelandaian maksimal 50 persen.
c. Memiliki kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm.