Ganjil Genap Diterapkan di Sukabumi, Cek Sederet Lokasinya

Antara, Jurnalis
Kamis 10 Februari 2022 11:04 WIB
Ilustrasi Jalan (dok freepik)
Share :

POLRES Sukabumi Kota kembali memberlakukan pengaturan arus lalulintas ganjil genap yang berlaku mulai Rabu, terkait status Kota Sukabumi yang masih bertahan di status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level dua berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2022.

"Ada dua titik lokasi pemberlakuan ganjil genap yakni dari arah Jalan Gudang menuju jalan RE Martadinata dan di Bundaran Adipura yang mengarah ke Jalan RE Martadinata," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin di Sukabumi.

BACA JUGA:Istana Anggarkan Pengadaan Mobil untuk Tamu Negara Rp8,3 Miliar, Ini Faktanya

Wilayah Kota Sukabumi menerapkan ganjil genap ini bertujuan untuk menekan angka penyebaran COVID-19 khususnya varian Omicron.

Adapun tata cara pelaksanaan pemberlakuan ganjil genap ini dengan melakukan pengecekan terhadap plat nomor kendaraan yang memasuki wilayah Kota Sukabumi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Ototekno lainnya