Pemotor Tewas Terlindas Truk Tangki, Yuk Ingat Lagi Bahaya Menyalip Kendaraan dari Kiri

Sholahudin, Jurnalis
Selasa 08 Februari 2022 06:05 WIB
Kecelakaan pemotor di Mojokerto karena nyalip dari kiri (dok iNews/Sholahudin)
Share :

PENGENDARA motor tewas terlindas truk tangki di Jalan Raya Bypass Kranggan, Kabupaten Mojokerto, Senin (7/2/2022). Korban bernama Nur Huda, warga Desa Tambakrejo, Kecamatan Waru Sidoarjo tewas di lokasi kejadian karena luka parah di kepala.

Kanit Laka Lantas Polres Mojokerto Iptu Basuni mengatakan, kecelakaan terjadi karena pengendara truk jatuh saat mendahului truk dari kiri.

"Korban berusaha nyalip dari kiri. Namun, hilang kendali dan jatuh. Akhirnya terlindas roda belakang truk," katanya.

Berkaca dari peristiwa ini, yuk ingat lagi bahaya menyalip kendaraan dari kiri.

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 109 Ayat 2, menyalip boleh dari kiri, namun hanya pada keadaan tertentu seperti macet di ajur kanan karena ada kecelakaan, pohon tumbang, jalan berlubang, genangan air dan lainnya.

Namun dengan adanya pengecualian tersebut, bukan berarti menyalip kendaraan dari kiri dibenarkan.

Masih ada banyak faktor yang membahayakan jika menyalip dari kiri.

Melansir laman Toyota Astra, menyalip dari sisi kiri akan membuat pengendara terlalu mepet dengan bahu jalan. Sementara itu, patut diketahui bahu jalan didesain tidak untuk menjadi tempat melaju dengan kecepatan tinggi, apalagi untuk menyalip.

Selain itu, di sebelah kiri jalan banyak objek-objek yang statis seperti kendaraan yang melambat atau berhenti, seperti angkutan umum yang menurunkan atau menaikkan penumpang.

Sehingga jika tetap menyalip dari kiri, objek-objek ini bisa membahayakan diri sendiri bahkan orang lain.

Untuk itu, sebaiknya pengendara yang hendak menyalip harus paham sudut blind spot kendaraan yang hendak disalip.

(Kurniawati Hasjanah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya