JAKARTA - Viral sebuah video memperlihatkan lampu rem salah satu mobil yang membuat silau pengendara lain yang berada di belakangnya.
Dalam postingan yang diunggah akun Instagram @dashcam_owner_Indonesia itu tampak, satu unit mobil yang melanju di jalan dan kemudian mengerem dan lampu putih menyala terang dari bagian belakangnya.
Lampu putih itu terlihat berada di bagian bemper belakang.
Pengemudi lain mengeluh lampu rem tambahan berwarna putih itu bikin silau dan mengganggu penglihatan.
"Menyilaukan pengendara lain, lokasi di Jember," demikian keterangan postingannya.
Berkaca dari peristiwa ini, lantas bagaimana sebenarnya aturan memodifikasi lampu bagian belakang mobil?
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat aturan mengenai persyaratan teknis dan layak jalan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 48 dan Pasal 106 ayat 3.
Dalam aturan tersebut, beberapa komponen yang dipasang pada kendaraan harus memenuhi persyaratan dari aspek keamanan dan keselamatan.