Dalam masalah batas kecepatan di jalan tol, kementerian Perhubungan sudah mengeluarkan peraturan yang tertulis di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan yang mengatur batas kecepatan kendaraan di jalan tol, dalam peraturan tersebut, minimal kecepatan mobil adalah 60 km/jam.
"Itu kenapa club otomotif sudah selayaknya terdaftar di IMI, sebuah induk club otomotif nasional yang tidak hanya dapat menyalurkan bakat anggotanya tetapi juga anggotanya mendapatkan informasi beretika di jalan umum," kata dia.
Dia juga berharap komunitas otomotif memahami peraturan jalan raya.
"Anak muda/baru ini wajib gabung di komunitas otomotif yang berstandar keamanan dan memberikan nilai tambah edukasi keselamatan dan terdaftar di IMI," ucap dia.
(Salman Mardira)