Catat! Begini Syarat Bikin SIM D, Berikut Biayanya

Salwa Izzati Khairana, Jurnalis
Sabtu 15 Januari 2022 11:35 WIB
Ilustrasi SIM (Okezone)
Share :

SETIAP pengendara wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dikeluarkan oleh Polri. SIM ada beberapa golongan yang ditandai dengan huruf A sampai D. Ada juga SIM Umum.

Khusus SIM D hanya diperuntukkan kepada penyandang disabilitas. SIM D setara dengan golongan SIM C yang berlaku untuk mengemudi kendaraan khusus bagi disabilitas.

Nah, bagi Anda yang memerlukan SIM D, jangan lupa untuk memenuhi syarat sebelum mengajukan proses pembuatan SIM.

 Baca juga: Kenali 5 Jenis SIM yang Berlaku di Indonesia, Berikut Golongannya

Syarat pertama pembuatan SIM D adalah pemohon merupakan penyandang disabilitas berusia minimal 17 tahun.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya