4. SIM A
Jenis SIM ini diperuntukkan untuk mereka yang punya kendaraan dengan berat maksimal 3.500 kg. Yaitu berupa mobil pribadi atau mobil pengangkut barang perseorangan maupun mobil penumpang perseorangan.
5. SIM Umum
Kalau yang satu ini merupakan jenis SIM yang lazim dipakai untuk pemilik kendaraan umum. Kepemilikan SIM ini sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 62. SIM umum juga terbagi dalam beberapa jenis. Jenis-jenis SIM umum itu adalah:
- SIM A Umum: adalah jenis SIM umum yang diperuntukkan bagi pemilik kendaraan motor umum dan barang. Terutama, yang beratnya tidak lebih dari 3.500 kg.
- SIM B1 Umum: adalah jenis SIM umum yang diperuntukkan bagi pemilik kendaraan motor umum dan barang. Terutama, yang beratnya lebih dari 3.500 kg.
- SIM B2. Umum: merupakan SIM umum yang diperuntukkan untuk kendaraan umum yang memiliki kereta tempelan ataupun gandengan. Pada SIM ini, gandengan atau kereta tempelan yang dipakai mesti memiliki berat lebih dari 1.000 kg.
(Salman Mardira)