Ini Skema Harga Mobil Low MPV Jika Mendapat Relaksasi PPnBM 0%

Riyandy Aristyo, Jurnalis
Senin 15 Februari 2021 11:59 WIB
Ilustrasi (foto; Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah memberlakukan insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil berkapasitas mesin di bawah 1.500 cc mulai Maret 2021. Pemberian insentif menggunakan instrumen PPnBM Ditanggung Pemerintah (DTP) berlaku selama sembilan bulan.

Dalam tiga bulan pertama (Maret-Mei), insentif PPn BM mencapai 100 persen. Tahap kedua (Juni-Agustus) pengurangan 50 persen, dan ketiga (September-November) pengurangan 25 persen.

Baca Juga: Relaksasi PPnBM Kendaraan Baru 0%, Pedagang Mobil Bekas Santai

Secara teknis, insentif diberikan kepada mobil dengan kapasitas mesin kurang dari 1.500 cc, berpenggerak 4x2, termasuk sedan, dengan kandungan lokal mencapai 70 persen.

Mobil-mobil yang mendapatkan fasilitas tersebut salah satunya Low MPV (Multi Purpose Vehicle). Dikutip dari Online Pajak, Low MPV masuk kategori PPn BM 10 persen. Artinya, harga jualnya nanti akan terkoreksi 10 persen dari harga sebelumnya untuk wilayah DKI Jakarta.

Baca Juga: Terkuak Harga Toyota Raize dan Daihatsu Rocky, Mulai Rp130 Juta hingga Rp198 Juta 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Ototekno lainnya