Bentuk dukungan yang diberikan, menurut Ayodhia, antara lain dengan memberikan insentif khusus kepada pabrikan atau industri yang mengembangkan KBLBB, dan terus mendorong pengembangan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).
“Sudah ada investor asing yang membangun industri skala besarnya di Indonesia, kita pun, setahap demi setahap akan mengganti kendaraan dinas menjadi KBBLB. Beberapa Pemerintah Daerah juga memberikan insentif untuk KBLBB seperti DKI, Bali, Jawa Barat. Seperti Pemprov DKI, yang tidak mengenakan/membebaskan biaya bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk KBLBB,” jelasnya.
Adapun, mulai 1 Oktober 2020, Bank Indonesia (BI) membebaskan uang muka untuk kendaraan yang bewawasan lingkungan, yaitu KBLBB, menurut BI kebijakan ini dikeluarkan untuk menjaga lingkungan sekaligus meningkatkan perekonomian.
Pemerintah juga akan memasukkan KBLBB ke dalam e-catalogue. Selain juga dengan adanya perusahaan transportasi online dan perusahaan taksi nasional yang menggunakan KBLBB sebagai bagian dari armadanya.
(Widi Agustian)