JAKARTA - Sebagaimana para produsen kendaraan lain yang memproduksi kendaraan jenis plugin hybrid electric vechicle (PHEV), Mitsubishi gelisah. ini karena kendaraannya Outlander PHEV masuk jenis kendaraan litrik, sehingga tidak bebas pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) di DKI Jakarta.
Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2020, yang berlaku pada 15 Januari 2020, pemberian bebas BBN-KB hanya berlaku untuk kendaraan listrik penuh. Dalam peraturan itu juga tidak disebutkan turunan kendaraan listrik seperti hybrid dan PHEV.
Hal ini membuat beberapa produsen khususnya Mitsubishi yang telah memasarkan kendaraan listrik, merasa gelisah terhadap Pergub yang telah dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tersebut.
"Harapan kami masuk dalam regulasi ini, juga regulasi ganjil genap dan bebas parkir, sekarang masih abu-abu. Kalau mendeskripsikan Pergub No 3/2020 seharusnya Outlander PHEV masuk. Ini yang dijelaskan pergub sebenarnya sejalur dengan Outlander PHEV," ujar Eksekutif General Manager of Sales and Marketing Division PT MMKSI, Imam Chaerul Cahya, Minggu (9/2/2020).