Tangani Penyebar Hoaks, Kemkominfo Bakal Persuasif

Pernita Hestin Untari, Jurnalis
Jum'at 07 Februari 2020 09:54 WIB
Menkominfo Johnny G Plate. Foto : Istimewa
Share :

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menegaskan bahwa pihaknya akan mengedepankan pendekatan secara persuasif dalam menangani para pelaku penyebar konten-konten negatif di internet.

"Contohnya upaya Kementerian Kominfo dalam menangkal hoaks dan disinformasi terkait virus korona yang saat ini telah ada sebanyak 63 konten negatif,”ujar Menteri Kominfo Johnny G. Plate dalam Rapat Kerja Menkominfo dengan Komisi I DPR RI di Ruang Rapat Komisi I, Gedung Nusantara II DPR RI, dikutip Jumat (7/02/2020).

Kementerian Kominfo melakukan berbagai upaya yaitu dengan memberikan penjelasan tentang informasi yang benar, memberikan stempel hoaks atau disinformasi, serta menyebarkan penjelasan tersebut melalui berbagai saluran-saluran media dan mitra-mitra Kominfo.

"Kementerian Kominfo memonitornya dan membuat counter informasi konten dengan memberikan stempel hoaks dan disinformasi. (Kemudian) setiap konten itu dan diedarkan melalui semua instrumen dan fasilitas media yang dimiliki oleh Kominfo dan bekerja sama dengan semua pemerhati sosial," jelasnya.

Menteri Kominfo bahkan menegaskan pihaknya tak segan melakukan tindakan atas penyebaran hoaks dan mendorong penegak hukum mengambil langkah tegas.

Dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”) disebutkan "Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik".

Jika terjadi pelanggaran ketentuan Pasal 28 UU ITE dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016 , yaitu: "Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar."

(Gabriel Abdi Susanto)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya