Mengenal Apa Itu Yellow Box Junction

Medikantyo, Jurnalis
Kamis 16 Januari 2020 10:51 WIB
Yellow Box Junction Sarinah. Foto : Istimewa
Share :

Bagi pengendara yang tetap memaksa memasukkan kendaraannya ke dalam YBJ, padahal masih ada kendaraan lain di dalamnya, maka akan ditindak, ini sama saja melanggar marka jalan.

Yellow Box Junction akan berfungsi maksimal jika ada kesadaran dari Pengguna Jalan. Sebab kesadaran Warga juga kunci utama kelancaran lalu lintas. Jadi jika Pengendara melihat jalur di depan tersendat, sebaiknya tidak memaksa masuk ke YBJ walaupun lampu masih hijau. Sehingga ketika jalur lain hijau, tidak akan terjadi tersendatnya arus lalu lintas.

Dalam penjelasan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, pasal 287 (2) juncto Pasal 106 (4) huruf a, b tentang rambu-rambu lalu lintas dan berhenti di belakang garis stop. Pidananya ialah kurungan dua bulan penjara atau denda Rp 500.000.

(Gabriel Abdi Susanto)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya