JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada tahun ini akan meningkatkan penanganan terhadap konten negatif. Kementerian akan berkoordinasi dan bekerjasama dengan kementerian atau lembaga.
Melalui keterangan resmi Kominfo, berdasarkan data Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, sepanjang 2019 Kementerian Kominfo menerima lebih dari 430 ribu aduan masyarakat terkait konten bermuatan negatif yang diterima melalui layanan Aduan Konten.
Muatan konten negatif ini terdiri dari beragam kategori, mulai dari pornografi, SARA, hoaks, perjudian, terorisme/radikalisme, kekerasan pada anak, hingga pelanggaran HAKI dan penyalahgunaan obat terlarang.
Koordinasi antar kementerian/lembaga akan terus dibangun untuk memaksimalkan penanganan konten-konten negatif tersebut. Adapun daftar Mitra Kerja Kementerian Kominfo dalam penanganan konten internet ilegal adalah sebagai berikut:
BNPT, POLRI, DENSUS 88
Pemberantasan Radikalisme dan Terorisme
POLRI
Satgas Pemberantasan Pornografi Anak
OJK, KEMENDAG, BAPPEBTI,BKPM
Satgas Waspada Investasi dan Penanganan Fintech Ilegal
BPOM, KEMENKES, BNN,POLRI, INTERPOL
Satgas & Operasi Pangea untuk penanganan Obat, Makanan, dan Kosmetik Ilegal
KEMENKO PMK, KEMENPPPA, KPAI
Satgas Pemberantasan Pornografi dan Perdagangan Orang
Baca juga: Ini Harga iPhone 11 pada Januari 2020
KPU, BAWASLU
Penanganan Konten terkait Pemilu
KEMENKUMHAM, BEKRAF DITJEN HKI, KEJAKSAAN AGUNG, POLRI
Satgas Penanganan Pelanggaran HKI
KEMENKOPOLHUKAM, BIN, POLRI, TNI
Penanganan konten radikalisme, hoaks, hatespeech yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
BMKG
Peredaran Informasi Gempa yang Tidak Mengacu Pada Data BMKG
BANK INDONESIA
Peredaran dan Penjualan Uang Palsu
BNN, POLRI, Seluruh K/L
Pemberantasan Narkoba
KEMENTERIAN PERTANIAN
Penjualan Komoditas Pertanian Ilegal
KEMENTERIAN LHK
Jual Beli Satwa dan Tumbuhan Langka yang Dilindungi
KEMENTERIAN SOSIAL
Penipuan Undian Berhadiah
KEMENKES, BPOM
Konten dan Iklan Rokok yang melanggar perundang-undangan
KEMENTERIAN AGAMA
Satgas Penanganan Biro/Travel Umroh Ilegal
(Ahmad Luthfi)