Kominfo Tanggapi soal Pencatutan Nama di Situs Porno

Muhammad Ferdiansyah, Jurnalis
Jum'at 27 Desember 2019 14:17 WIB
(Foto: Kominfo.go.id)
Share :

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menanggapi tentang akun yang mengatasnamakan Kemkominfo pada situs porno.

Dalam keterangan resmi oleh Ferdinandus Setu, Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo RI, disampaikan bahwa Kominfo tidak pernah membuat akun atau konten apapun pada situs pornhub.

Situs pornhub telah diblokir oleh Kementerian Kominfo RI pada 2017 karena konten pada situs tersebut memuat informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana diatur pada Pasal 27 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kominfo telah berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum atas tindak pidana pemalsuan informasi elektronik dengan mengatasnamakan Kementerian Kominfo RI.

Kominfo juga telah mengirimkan surat elektronik (email) kepada pengelola situs pornhub untuk menyampaikan keberatan penggunaan nama kementerian dan logo Kemkominfo pada situs tersebut.

 

Baca juga: Ini Cara Kerja Racun Ular, Merusak Jaringan hingga Menyebabkan Kematian

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya