Begini Mekanisme Pemblokiran Ponsel dan Komputer via IMEI

Pernita Hestin Untari, Jurnalis
Rabu 13 November 2019 11:21 WIB
Share :

Mekanisme Pemblokiran Perangkat HKT via IMEI

 Mekanisme pemblokiran perangkat HKT dilakukan dengan mencocokan nomor IMEI perangkat yang terhubung ke jaringan dengan database ponsel resmi yang disimpan pemerintah. Jika nomor IMEI tersebut tidak ditemukan dalam database tersebut, maka perangkat tersebut akan diblokir dengan tidak mendapatkan layanan jaringan telekomunikasi seluler.

Untuk perangkat HKT yang eksisting (sudah digunakan sebelum tanggal 18 April 2020), maka masyarakat masih tetap mendapatkan layanan jaringan telekomunikasi seluler dari operator. Namun setelah tanggal 18 April 2020, untuk perangkat dengan IMEI yang tidak terdaftar, maka perangkat HKT tidak mendapat layanan seluler.

Dalam pemberlakukan aturan ini terdapat beberapa pengecualian diantaranya bahwa peraturan ini tidak berdampak bagi turis/WNA (Warga Negara Asing) yang menggunakan layanan international roaming; dan aturan ini tidak berlaku untuk perangkat laptop.

Mekanisme Pemblokiran Perangkat HKT via IMEI

Mekanisme pemblokiran perangkat HKT dilakukan dengan mencocokan nomor IMEI perangkat yang terhubung ke jaringan dengan database ponsel resmi yang disimpan pemerintah. Jika nomor IMEI tersebut tidak ditemukan dalam database tersebut, maka perangkat tersebut akan diblokir dengan tidak mendapatkan layanan jaringan telekomunikasi seluler.

Untuk perangkat HKT yang eksisting (sudah digunakan sebelum tanggal 18 April 2020), maka masyarakat masih tetap mendapatkan layanan jaringan telekomunikasi seluler dari operator. Namun setelah tanggal 18 April 2020, untuk perangkat dengan IMEI yang tidak terdaftar, maka perangkat HKT tidak mendapat layanan seluler.

Dalam pemberlakukan aturan ini terdapat beberapa pengecualian diantaranya bahwa peraturan ini tidak berdampak bagi turis/WNA (Warga Negara Asing) yang menggunakan layanan international roaming; dan aturan ini tidak berlaku untuk perangkat laptop.

Mekanisme Pemblokiran Perangkat HKT via IMEI

Mekanisme pemblokiran perangkat HKT dilakukan dengan mencocokan nomor IMEI perangkat yang terhubung ke jaringan dengan database ponsel resmi yang disimpan pemerintah. Jika nomor IMEI tersebut tidak ditemukan dalam database tersebut, maka perangkat tersebut akan diblokir dengan tidak mendapatkan layanan jaringan telekomunikasi seluler.

Untuk perangkat HKT yang eksisting (sudah digunakan sebelum tanggal 18 April 2020), maka masyarakat masih tetap mendapatkan layanan jaringan telekomunikasi seluler dari operator. Namun setelah tanggal 18 April 2020, untuk perangkat dengan IMEI yang tidak terdaftar, maka perangkat HKT tidak mendapat layanan seluler.

Dalam pemberlakukan aturan ini terdapat beberapa pengecualian diantaranya bahwa peraturan ini tidak berdampak bagi turis/WNA (Warga Negara Asing) yang menggunakan layanan international roaming; dan aturan ini tidak berlaku untuk perangkat laptop.

Mekanisme Pemblokiran Perangkat HKT via IMEI

Mekanisme pemblokiran perangkat HKT dilakukan dengan mencocokan nomor IMEI perangkat yang terhubung ke jaringan dengan database ponsel resmi yang disimpan pemerintah. Jika nomor IMEI tersebut tidak ditemukan dalam database tersebut, maka perangkat tersebut akan diblokir dengan tidak mendapatkan layanan jaringan telekomunikasi seluler.

Untuk perangkat HKT yang eksisting (sudah digunakan sebelum tanggal 18 April 2020), maka masyarakat masih tetap mendapatkan layanan jaringan telekomunikasi seluler dari operator. Namun setelah tanggal 18 April 2020, untuk perangkat dengan IMEI yang tidak terdaftar, maka perangkat HKT tidak mendapat layanan seluler.

Dalam pemberlakukan aturan ini terdapat beberapa pengecualian diantaranya bahwa peraturan ini tidak berdampak bagi turis/WNA (Warga Negara Asing) yang menggunakan layanan international roaming; dan aturan ini tidak berlaku untuk perangkat laptop.

Mekanisme Pemblokiran Perangkat HKT via IMEI

Mekanisme pemblokiran perangkat HKT dilakukan dengan mencocokan nomor IMEI perangkat yang terhubung ke jaringan dengan database ponsel resmi yang disimpan pemerintah. Jika nomor IMEI tersebut tidak ditemukan dalam database tersebut, maka perangkat tersebut akan diblokir dengan tidak mendapatkan layanan jaringan telekomunikasi seluler.

Untuk perangkat HKT yang eksisting (sudah digunakan sebelum tanggal 18 April 2020), maka masyarakat masih tetap mendapatkan layanan jaringan telekomunikasi seluler dari operator. Namun setelah tanggal 18 April 2020, untuk perangkat dengan IMEI yang tidak terdaftar, maka perangkat HKT tidak mendapat layanan seluler.

Dalam pemberlakukan aturan ini terdapat beberapa pengecualian diantaranya bahwa peraturan ini tidak berdampak bagi turis/WNA (Warga Negara Asing) yang menggunakan layanan international roaming; dan aturan ini tidak berlaku untuk perangkat laptop.

(Gabriel Abdi Susanto)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya