"Semua yang kena masalah hukum perlu diproses. Masa demi privasi, terus jadi tidak boleh, nanti orang melanggar hukum suka-suka dong," katanya.
Menkominfo Rudiantara menyebutkan kabar bohong yang atau hoaks menyebar luas atau viral melalui WhatsApp yang sebelumnya diunggah terlebih dahulu melalui media sosial.
Apalagi, saat momen pemilu kabar bohong begitu kencang bahkan pemerintah sempat membatasi akses terhadap media sosial dan pesan berbasis aplikasi ketika terjadi kericuhan 21-22 Mei 2019 di depan Bawaslu RI di Jakarta.
Baca juga: WhatsApp Uji Coba Fitur Baru, Cegah Pengguna Salah Kirim Gambar
(Ahmad Luthfi)