JAKARTA - PT Astra Honda Motor (AHM) mengklaim belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung atas putusan 'Tolak' MA amar putusan pengajuan register 217 K/Pdt.Sus-KPPU/2019. Bahkan Honda mengaku baru mengetahuinya melalui media.
Hal tersebut diungkap langsung General Manager Corporate Communication AHM Ahmad Muhibbuddin yang menegaskan bahwa Honda hingga saat ini belum menerima putusan. Meski demikian putusan tolak tersebut, tetap dihormati secara hukum. Meski demikian Honda mengaku akan tetap mengambil langkah hukum berikutnya.
"Jika benar, kita akan mengambil langkah hukum berikutnya, karena hingga saat ini kita belum mendapat salinan putusan MA tersebut.
Yang pasti kami menolak tuduhan KPPU telah melakukan kartel dengan mengatur harga dengan pesaing." Ujar General Manager Corporate Communication AHM Ahmad Muhibbuddin, kepada Okezone, Rabu (1/5/2019).
Penolakan terhadap tudingan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap dua produsen sepeda motor tersebut, dinilai Honda tak memenuhi tuduhan kartel. Karena selama ini Honda telah bersaing di pasar secara fair, dan tidak mungkin melakukan pemufakatan untuk mengatur harga produk yang dijualnya.
"Fakta di pasar, kami bersaing ketat dengan terus mengeluarkan beragam model dan varian produk baru untuk memenuhi keinginan konsumen. Dan dalam menjalankan bisnis, kami selalu mematuhi perundangan yang berlaku dengan tidak merugikan konsumen," Katanya.