Bisakah Mobil Euro2 Upgrade ke Euro4?

Mufrod, Jurnalis
Senin 24 September 2018 15:11 WIB
Emisi gas buang (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Industri automotif nasional saat ini masih menganut standar emisi euro2, tahapan penyesuaian terhadap emisi yang akan digunakan mulai bulan depan, langsung digenjot menggunakan emisi euro4. Lantas bagaimana dengan nasib mobil euro2.

Meski tak menyalahi aturan dari peraturan yang telah dikeluarkan pemerintah melalui Permen LHK No.P. 20 Tahun 2017, mobil dengan standar euro2 masih tetap aman digunakan oleh pemiliknya tanpa aturan hukum yang dibuat.

Namun jika konsumen ingin menaikkan standar emisi dari euro2 ke euro4, bisa dilakukan dengan cara melakukan penggantian dan penambahan beberapa komponen. Salah satu bengkel yang telah siap melakukan ubahan tersebut yakni Toyota.

 

"Jika ada konsumen Toyota yang ingin menyesuaikan atau memodifikasi mesin mobilnya sesuai dengan standar euro4, bisa dilakukan di beberapa jaringan bengkel Toyota dengan cara melakukan penggantian dan penambahan sejumlah komponen, salah satunya converter," ungkap Executive General Manager TAM, Fransiscus Soerjopranoto, melalui siaran resminya kepada Okezone Senin (24/9/2018).

Adanya peraturan ini, lanjutnya, tak akan berpengaruh pada pemilik kendaraan dengan standar euro2. Karena peraturan tersebut sifatnya untuk menekankan bagi pelaku industri kendaraan di Indonesia.

 

“Peraturan menteri hanya menekankan pada kewajiban terhadap pelaku industri, bukan pada kewajiban pelanggan, sehingga mereka ini tidak perlu khawatir. TAM akan memenuhi ketentuan tersebut, semua emisi kendaraan baru Toyota yang dijual di setiap diler, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun luar negeri, dipastikan sudah memenuhi sudah standar Euro 4. Jadi pelanggan tidak perlu risau,”

 

Pemerintah akan mulai memberlakukan standar euro4 bulan depan, aturan tersebut tertuang melalui Peraturan Menteri LHK No.P. 20 Tahun 2017 Tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor roda 4 atau lebih Tipe Baru Katagori M, N dan O. Tertuang dalam pasal 2 ayat 1, setiap usaha dan/atau kegiatan produksi kendaraan bermotor tipe baru, wajib memenuhi ketentuan Baku Mutu Emisi Gas Buang standar Euro 4.

(Mufrod)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya