Ini Alasan Tak Boleh Sembarangan Screen Capture Percakapan

, Jurnalis
Jum'at 13 Juli 2018 16:21 WIB
Ilustrasi Okezone
Share :

JAKARTA - Perlindungan informasi pribadi sudah diatur dalam Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau UU ITE, antara lain termuat dalam pasal 26.

Pasal tersebut mengatur “penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan".

Baru-baru ini beredar informasi yang mengingatkan masyarakat bahwa mengambil tangkapan layar, screen capture, percakapan di grup WhatsApp tidak boleh dilakukan kecuali seizin orang yang namanya berada di tangkapan layar tersebut.

Salah seorang pegiat media sosial, Enda Nasution, berpendapat etika tersebut berlaku dalam percakapan bersifat pribadi, yang terjadi di antara dua orang. Percakapan tersebut biasanya memuat nama atau nomor telepon lawan bicara.

 

“Itu merupakan ruang pribadi, tanpa izin dari salah satunya, pihak yang lain tidak punya hak untuk screen capture lalu menyebarkan,” kata Enda saat dihubungi ANTARA, Jumat.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Ototekno lainnya