JAKARTA - Situs Nikahsirri.com dianggap meresahkan masyarakat baru-baru ini. Situs tersebut telah diblokir oleh Kominfo terhitung sejak 23 September 2017, pukul 16.00 WIB.
Melalui keterangan resmi yang disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kominfo, Noor Iza, penyelidikan bersama dilakukan selama kurang lebih 2x24 jam dan menemukan dugaan adanya pelanggaran tindak pidana UU Pornografi dan UU ITE dalam kegiatan di situs Nikahsirridotcom.
"Tim Ditreskrimsus PMJ melakukan penangkapan kepada pelaku, penggeledahan dan penyitaan beberapa barang bukti terkait pada Minggu (24/9), pagi hari pukul 02.30 WIB," tulis Noor Iza dalam keterangan resmi Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerjasama yang baik antara masyarakat, Kementerian atau Lembaga terkait dan Polri yang tergabung dalam satgas pemberantasan pornografi/pornografi anak.
Seperti diketahui, Situs nikahsirri.com heboh baru-baru ini. Dalam situs tersebut, ada 5 layanan yang ditawarkan, salah satunya ialah lelang perawan. Selain itu, layanan lainnya seperti mencari istri, mencari suami, mencari penghulu, dan mencari saksi.