Begini Cara Klaim Santunan Jasa Raharja

Erha Aprili Ramadhoni, Jurnalis
Kamis 22 Agustus 2024 12:51 WIB
Begini cara klaim santunan Jasa Raharja. (Dok Jasa Raharja)
Share :

JAKARTA - Cara mengklaim santunan Jasa Raharja bakal diulas dalam artikel ini. Santunan ini bisa didapatkan korban kecelakaan. 

Namun, tidak semua korban kecelakaan bisa mendapatkan santunan. Untuk kasus kecelakaan tunggal, tidak dapat santunan. 

Santunan bisa dicairkan dengan mengikuti prosedur yang ada. Pertama, melaporkan kejadian kecelakaan untuk dibuatkan laporan polisi dari unit lakalantas atau instansi serupa yang memiliki wewenang. 

Selanjunya, bawalah identitas korban, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan surat nikah. Persiapkan juga foto kopi dari dokumen tersebut. 

Setelah itu, petugas Jasa Raharja akan mengecek kondisi korban kecelakaan yang dirawat di rumah sakit. Nantinya laporan kejadian kecelakaan diterbitkan dan akan surat jaminan biaya perawatan di RS tersebut.  

Namun, perlu diperhatikan ada batas waktu untuk mengajukan santunan Jasa Raharja. Batas waktu maksimal untuk mengajukan santunan adalah 6 bulan setelah terjadi kecelakaan. 

Selain itu, hal yang perlu diperhatikan juga adalah jika pengajuan santunan sudah disetujui tapi pelapor tidak menagih dalam waktu 3 bulan, santunan juga bisa kedaluwarsa.

Nantinya santunan diberikan kepada ahli waris dengan memperhatikan skala prioritas. Urutannya adalah sebagai berikut, sebagaimana dikutip dari Jasa Raharja : 

1. Janda atau duda sah.

2. Anak-anak kandung sah.

3. Orang tua sah.

4. Apabila tiada ahli waris, akan diberi pengganti biaya penguburan kepada pihak penyelenggara.

Besaran santunan diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 15 dan 16/PMK.10/2017. 

 

- Meninggal dunia Rp50 juta.

- Cacat tetap maksimal Rp50 juta.

- Perawatan maksimal sebesar Rp20 juta dan Rp25 juta untuk angkutan udara

- Penggantian biaya penguburan (tidak ada ahli waris) sebesar Rp4 juta.

- Manfaat tambahan pengganti biaya pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) Rp1 juta.

- Manfaat tambahan penggantian biaya mobil ambulans Rp500 ribu.

Jaminan santunan korban kecelakaan diatur dalam UU No 33 Tahun 1964 dan UU No. 34 Tahun 1964. Dalam peraturan itu disebutkan, perusahaan asuransi wajib menyelesaikan pembayaran klaim sesuai jangka waktu dalam polis atau paling lama 30 hari setelah adanya kesepakatan.


Di sisi lain, Jasa Raharja juga memiliki asuransi jiwa. Untk pengajuan santunannya, ada beberapa dokumen yang harus dipenuhi. Mulai dari surat keterangan medis atau kematian dari rumah sakit, surat keterangan kecelakaan lalu lintas dari pihak kepolisian, tanda pengenal (KTP), menyerahkan kartu SWDKLLJ atau STNK, termasuk SIM, KK dan juga buku nikah apabila diperlukan.

Setelah syarat dipenuhi, klaim bisa dilakukan langsung di Jasa Raharja, dengan cara :

1. Mengisi formulir yang sudah disediakan.

2. Lampirkan dokumen sebagai bukti pendukung sesuai syarat yang sudah ditentukan.

3. Pihak Jasa Raharja akan menyeleksi dokumen dan langsung mengirimkan dana santunan.
 

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya