JAKARTA – Penarikan paksa kendaraan seleb TikTok, Clara Shinta, ramai dibicarakan publik setelah videonya viral. Peristiwa menghebohkan yang terjadi di Apartemen Tebet, Jakarta Selatan ini heboh karena pihak debt collector membentak pihak kepolisian yang menghalangi.
Para penunggak cicilan pasti kerap mengalami hal yang cukup mengerikan seperti ini. Lalu, jika hal ini terjadi, apa yang harus dilakukan sebelum menyerahkan kendaraan tersebut pada debt collector?
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengatakan, pihak yang sedang ditarik kendaraannya oleh pihak debt collector wajib memastikan meminta pihak penagih mengantongi surat somasi.
Pihak yang ditagih juga harus memastikan penagih membawa surat kuasa dari perusahaan pembiayaan untuk menyita kendaraan.
“Terakhir harus mengantongi sertifikasi debt collector dari Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan (SPPI),” kata Suwandi.
Pihak debt collector selaku perwakilan dari perusahaan pembiayaan kerap memberhentikan kendaraan di sekitar rumah atau ketika sedang berkendara di jalan raya.
Jika beroperasi di jalan raya, umumnya mereka akan mengepung pengendara motor atau mobil beramai-ramai hingga berhasil memberhentikan pihak yang kendaraannya bermasalah.
Selama ini banyak pengendara motor yang kebingungan ketika dicegat oleh debt collector. Ada juga orang yang kebingungan lantaran mereka hanya pinjam dari orang lain atau karena dibeli dari orang yang menunggak.
Menanggapi hal itu, Collection Remedial and Recovery Management Division Head FIFGROUP Riadi Masdaya mengatakan, ada beberapa hal yang harus dilakukan ketika dalam kondisi itu.
Riadi menyarakan agar seseorang harus benar-benar tahu kendaraan yang dia miliki. Apakah memang masih dalam proses mencicil, atau memang dibeli tunai. Termasuk apabila dibeli tunai dari pemilik kendaraan yang sebelumnya.
Menurutnya, pengendara juga harus lebih dulu memastikan apakah debt collector yang mencegat merupakan pihak resmi yang sudah ditunjuk oleh perusahaan pembiayaan. Hal itu guna memastikan apakah debt collector itu legal atau ilegal.
“Kalau tidak bisa menunjukkan itu artinya memang debt collector ilegal,” jelas Riadi.
Ia juga menyarankan agar pihak yang ditagih minta surat tugas dan debt collector harus dapat menerangkan data base posisi penunggakan kredit.
(Citra Dara Vresti Trisna)