Berantas Pencurian Ponsel, Regulasi IMEI Libatkan Operator hingga Kemenperin

Pernita Hestin Untari, Jurnalis
Selasa 13 November 2018 18:00 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara (Foto: Pernita Hestin Untari/Okezone)
Share :

JAKARTA - Sekira tiga tahun belakangan, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyiapkan regulasi baru terkait registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI). Nomor IMEI ini nantinya akan diverifikasi oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian.

Menurut Menkominfo, Rudiantara regulasi IMEI ini akan mengurangi penyelundupan ponsel yang biasanya lekat dengan ponsel Black Market (BM) dan meningkatkan pendapatan negara.

"Jadi memproteksi pendapatan negara yang berasal dari bea cukai," imbuh Rudiantara saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa (13/11/2018).

Namun sayangnya saat ditanya mengenai kapan regulasi tersebut akan diterapkan, pria yang akrab disapa Chief tersebut masih belum memberikan tanggal pasti. "Tunggu dengan kementerian perindustrian," katanya.

"Kesiapan teknis di perindustrian kan harus di data dan kerjasama dengan Qualcomm. Kita juga harus koordinasi dengan operator, serta nantinya melibatkan BPKN (Badan Perlindungan Konsumen Nasional). Kita harus sama-sama dengan Kemenperin. Jadi istilahnya sekarang kita siap-siap, Airlangga (Menteri Perindustrian) bilang woro-woro dulu," jelasnya.

Baca Juga: Dua Operator Menunggak BHP, Menkominfo: Bisa Dicabut Izin Penggunaan Frekuensinya

Sebelumnya, Direktur Standarisasi Perangkat Pos dan Informatika (SPPI) Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemkominfo Bambang Suseno juga mengungkapkan jika regulasi IMEI ini dapat memberantas pencurian ponsel.

"Jadi, kalau ada ponsel hilang, tinggal lapor. Nanti ponsel hilang, akan dideteksi IMEI-nya dan diblokir. Jadi ponselnya sudah enggak berfungsi lagi," kata Bambang.

Ditemui secara terpisah salah satu Presiden Direktur operator swasta, XL Axiata, Dian Siswarini mengungkapkan jika pihaknya masih belum mengetahui implementasi dari regulasi IMEI.

"Jadi sampai sekarang kita belum tahu mekanisme ke Pemerintah. Jadi kita perlu adanya guide (arahan) dari Pemerintah bagaimana untuk melaksanakan regulasi IMEI tersebut," kata Dian.

Lebih lanjut, dia juga mengungkapkan jika pihaknya akan menjalankan regulasi tersebut jika memang telah menjadi ketetapan dari pemerintah. Dia menampik hal tersebut sulit untuk diterapkan.

"Karena kita sebetulnya kan harus bertanggungjawab keseluruh IMEI yang masuk barangkali itu yang akan diterapkan," tutur dia.

(Ahmad Luthfi)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Ototekno lainnya