DPR Sesalkan Penutupan Situs Konten Agama Secara Sepihak

Gunawan Wibisono, Jurnalis
Selasa 31 Maret 2015 10:47 WIB
DPR Seslakan penutupan situs radikal (foto: ilustrasi)
Share :

JAKARTA - Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay menegaskan, penutupan secara sepihak situs-situs yang dicurigai menyebarkan paham radikalisme yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo), dinilai sebagai tindakan terburu-buru dan berpotensi menumbuhkan sikap saling curiga di tengah masyarakat.

Pasalnya menurut Saleh, penutupan situs-situs itu tanpa didahului upaya klarifikasi. Setidaknya, sebelum ditutup para pemilik situs itu mesti dipanggil dan dimintai keterangan. Bila ditemukan sesuatu yang menyimpang dan membahayakan, barulah kemudian dilakukan tindakan pemblokiran.

"Kalau langsung ditutup, kesannya pemerintah sangat otoriter. Tidak ada ruang diskusi dan klarifikasi. Yang sedikit berbeda, langsung dibungkam," ujar Saleh dalam keterangan tertulisnya kepada Okezone di Jakarta, Selasa (31/3/2015).

Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut menambahkan, pemerintah dinilai belum menetapkan ukuran dan standar tertentu yang dapat dijadikan sebagai rujukan dalam mengidentifikasi situs-situs penyebar paham radikalisme. Karena dikhawatirkan, tanpa standar dan pengertian yang jelas, akan banyak situs yang akan diblokir.

"Tindakan seperti itu bisa saja mengekang kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dilindungi oleh Undang-Undang (UU)," katanya.

Di sisi lain, pemblokiran situs-situs tersebut menimbulkan kesan adanya sikap prasangka buruk dengan salah satu agama tertentu. Karenanya, jika hal itu betul terjadi tentu sangat tidak baik di tengah upaya semua pihak meningkatkan toleransi dan harmonisasi di masyarakat.

"Pemerintah mestinya bersifat arif, bijaksana, dan proporsional dalam memperlakukan semua anak bangsa. Tidak boleh ada yang merasa ditinggalkan, apalagi dikucilkan," tegasnya.

Saleh juga menegaskan kembali, tidak semua situs yang diblokir itu menyebarkan paham radikalisme. Ada di antaranya yang betul-betul dipergunakan sebagai media dakwah.

"Kalau dakwah lewat dunia maya tidak diperbolehkan, lalu apa bedanya konten dakwah dan konten judi dan pornografi yang juga diblokir?," tuntasnya.

Sebelumnya, Pihak Kemenkominfo mengakui telah memblokir 19 website sejak Minggu (29/3/2015) kemarin. Menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo, Ismail Cawidu, ke-19 website itu dilaporkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sebagai website yang menyebarkan paham atau simpatisan radikalisme.

(Amril Amarullah (Okezone))

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita Ototekno lainnya