Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat dukungan di pilkada 2024.
Baca juga: Asal Usul Peringatan Darurat Garuda Biru
Namun KPU akan lebih dulu melakukan langkah prosedural dengan melakukan konsultasi ke DPR RI.
Baca juga: Respons Presiden Jokowi Soal Putusan MK dan Rapat Baleg RUU Pilkada
Selengkapnya simak dalam Infografis.
(Fetra Hariandja)