"Berdasarkan hasil analisis jaringan, kami menemukan adanya operasi penyebaran komentar spam judi online yang terhubung dengan berbagai platform judi online, salah satunya tagar Rawitbet melalui sistem afiliasi," ujarnya.
Menurut Alexander, aktivitas tersebut dilakukan menggunakan jaringan akun yang terindikasi berbasis di India dan Brasil untuk menyebarkan ribuan komentar promosi dalam waktu singkat.
Selain berkoordinasi dengan penyelenggara platform digital, Komdigi juga memperkuat kerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menindak jaringan judi online.
"Satu minggu terakhir, kami intens juga berkoordinasi dengan pihak penegak hukum dalam hal ini Kepolisian Negara Republik Indonesia agar penegakan hukum terhadap judi online terus dikuatkan. Atas temuan ini kami juga berkoordinasi dengan OJK dan PPATK untuk melakukan langkah-langkah mitigasi," kata Alexander.
Komdigi pun mengimbau masyarakat untuk tidak mengakses, membagikan, maupun berinteraksi dengan komentar atau konten promosi judi online serta segera melaporkannya apabila ditemukan di media sosial.
"Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak mengakses, membagikan, maupun berinteraksi dengan konten promosi judi online. Menjaga ruang digital nasional adalah tanggung jawab kita bersama," pungkasnya.
(Rahman Asmardika)