<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Implementasi PP Tunas, Menkomdigi: TikTok Nonaktifkan 9 Juta Akun Anak</title><description>Selain TikTok, Meta juga melakukan penghapusan dan pengalhan akun anak di platform Facebook dan Instagram. &#13;
</description><link>https://ototekno.okezone.com/read/2026/10/07/16/3246566/implementasi-pp-tunas-menkomdigi-tiktok-nonaktifkan-9-juta-akun-anak</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://ototekno.okezone.com/read/2026/10/07/16/3246566/implementasi-pp-tunas-menkomdigi-tiktok-nonaktifkan-9-juta-akun-anak"/><item><title>Implementasi PP Tunas, Menkomdigi: TikTok Nonaktifkan 9 Juta Akun Anak</title><link>https://ototekno.okezone.com/read/2026/10/07/16/3246566/implementasi-pp-tunas-menkomdigi-tiktok-nonaktifkan-9-juta-akun-anak</link><guid isPermaLink="false">https://ototekno.okezone.com/read/2026/10/07/16/3246566/implementasi-pp-tunas-menkomdigi-tiktok-nonaktifkan-9-juta-akun-anak</guid><pubDate>Rabu 07 Oktober 2026 21:40 WIB</pubDate><dc:creator>Zakky Mubarok Santosa</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/10/07/16/3246566/menkomdigi_meutya_hafid-x78u_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menkomdigi Meutya Hafid. </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/10/07/16/3246566/menkomdigi_meutya_hafid-x78u_large.jpg</image><title>Menkomdigi Meutya Hafid. </title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan perkembangan terbaru mengenai penerapan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Menurut data terbaru, platform TikTok tercatat telah menghapus atau menonaktifkan 9 juta akun pengguna di bawah usia 16 tahun.&#13;
&#13;
&amp;quot;TikTok melaporkan bahwa saat ini mereka sudah menonaktifkan 9 juta akun, meningkat dari laporan sebelumnya yang tercatat lebih dari 4 juta akun,&amp;quot; ujar Meutya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Rabu (7/10/2026).&#13;
&#13;
Ia menambahkan, Meta juga melaporkan telah memblokir 85.000 akun Instagram dan 99.000 akun Facebook yang terindikasi digunakan oleh anak-anak di bawah 16 tahun.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kemudian Meta melaporkan telah memblokir 85.000 akun Instagram dan 99.000 akun Facebook untuk pengguna di bawah 16 tahun,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
Selain pemblokiran, Meta melaporkan pengalihan sebanyak 22,5 juta akun anak ke dalam fitur Teen Accounts di Instagram maupun Facebook.&#13;
&#13;
&amp;quot;Serta yang mungkin baru dilaporkan, ada 22,5 juta akun anak yang dialihkan ke Teen Accounts mereka,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
Meutya Hafid menegaskan, pemerintah tidak hanya mengevaluasi jumlah akun yang diblokir atau dinonaktifkan dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Perubahan dan pengembangan fitur keamanan pada platform digital juga menjadi perhatian utama pemerintah.&#13;
&#13;
&amp;quot;Catatan pemerintah bukan hanya soal jumlah akun yang telah diputus aksesnya, melainkan juga perubahan fitur agar menjadi lebih aman bagi anak-anak,&amp;quot; ungkapnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Meutya menjelaskan, pemerintah bersama tim pakar akan menyusun panduan terperinci mengenai standar keamanan anak di platform digital. Panduan tersebut merupakan penjabaran dari tujuh risiko yang wajib diperhatikan oleh penyedia platform.&#13;
&#13;
&amp;quot;Komdigi bersama tim pakar akan menyusun aturan turunan dari tujuh risiko yang sudah kita amanatkan kepada para penyedia platform,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&#13;
Adapun tujuh risiko tersebut mencakup risiko kontak, konten, kecanduan, keamanan, konsumen, kondisi fisik-fisiologis, serta kesehatan mental.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan perkembangan terbaru mengenai penerapan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Menurut data terbaru, platform TikTok tercatat telah menghapus atau menonaktifkan 9 juta akun pengguna di bawah usia 16 tahun.&#13;
&#13;
&amp;quot;TikTok melaporkan bahwa saat ini mereka sudah menonaktifkan 9 juta akun, meningkat dari laporan sebelumnya yang tercatat lebih dari 4 juta akun,&amp;quot; ujar Meutya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Rabu (7/10/2026).&#13;
&#13;
Ia menambahkan, Meta juga melaporkan telah memblokir 85.000 akun Instagram dan 99.000 akun Facebook yang terindikasi digunakan oleh anak-anak di bawah 16 tahun.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kemudian Meta melaporkan telah memblokir 85.000 akun Instagram dan 99.000 akun Facebook untuk pengguna di bawah 16 tahun,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
Selain pemblokiran, Meta melaporkan pengalihan sebanyak 22,5 juta akun anak ke dalam fitur Teen Accounts di Instagram maupun Facebook.&#13;
&#13;
&amp;quot;Serta yang mungkin baru dilaporkan, ada 22,5 juta akun anak yang dialihkan ke Teen Accounts mereka,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
Meutya Hafid menegaskan, pemerintah tidak hanya mengevaluasi jumlah akun yang diblokir atau dinonaktifkan dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Perubahan dan pengembangan fitur keamanan pada platform digital juga menjadi perhatian utama pemerintah.&#13;
&#13;
&amp;quot;Catatan pemerintah bukan hanya soal jumlah akun yang telah diputus aksesnya, melainkan juga perubahan fitur agar menjadi lebih aman bagi anak-anak,&amp;quot; ungkapnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Meutya menjelaskan, pemerintah bersama tim pakar akan menyusun panduan terperinci mengenai standar keamanan anak di platform digital. Panduan tersebut merupakan penjabaran dari tujuh risiko yang wajib diperhatikan oleh penyedia platform.&#13;
&#13;
&amp;quot;Komdigi bersama tim pakar akan menyusun aturan turunan dari tujuh risiko yang sudah kita amanatkan kepada para penyedia platform,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&#13;
Adapun tujuh risiko tersebut mencakup risiko kontak, konten, kecanduan, keamanan, konsumen, kondisi fisik-fisiologis, serta kesehatan mental.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
