<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kemenperin Harap Pajak EV Tak Berdampak pada Penjualan dan Produksi</title><description>Dengan adanya peraturan baru ini, biaya kepemilikan kendaraan listrik akan naik. &#13;
</description><link>https://ototekno.okezone.com/read/2026/04/24/15/3214508/kemenperin-harap-pajak-ev-tak-berdampak-pada-penjualan-dan-produksi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://ototekno.okezone.com/read/2026/04/24/15/3214508/kemenperin-harap-pajak-ev-tak-berdampak-pada-penjualan-dan-produksi"/><item><title>Kemenperin Harap Pajak EV Tak Berdampak pada Penjualan dan Produksi</title><link>https://ototekno.okezone.com/read/2026/04/24/15/3214508/kemenperin-harap-pajak-ev-tak-berdampak-pada-penjualan-dan-produksi</link><guid isPermaLink="false">https://ototekno.okezone.com/read/2026/04/24/15/3214508/kemenperin-harap-pajak-ev-tak-berdampak-pada-penjualan-dan-produksi</guid><pubDate>Jum'at 24 April 2026 16:54 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/04/24/15/3214508/mobil_listrik-pyET_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kemenperin Harap Pajak EV Tak Berdampak pada Penjualan dan Produksi (Ilustrasi/Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/04/24/15/3214508/mobil_listrik-pyET_large.jpg</image><title>Kemenperin Harap Pajak EV Tak Berdampak pada Penjualan dan Produksi (Ilustrasi/Freepik)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Kementerian Perindustrian (Kemenperin) peraturan baru mengenai pajak kendaraan listrik tidak menggu penjualan secara keseluruhan.&#13;
&#13;
Regulasi baru tersebut adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang menetapkan besaran pajak kendaraan, termasuk kendaraan listrik berbasis baterai (KLBB) atau battery electric vehicle (BEV).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Mudah-mudahan kenaikan ini tidak berimplikasi besar pada penjualan yang pada akhirnya berujung pada produksi mobil listrik di Indonesia,&amp;quot; kata Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Setia Diarta, dikutip Jumat (24/4/2026).&#13;
&#13;
Sebelum adanya aturan baru itu, pemilik kendaraan listrik tidak dikenakan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Namun, dengan adanya Permendagri ini, biaya kepemilikan kendaraan listrik akan naik.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Total biaya kepemilikan ini akan naik. Yang tadinya tidak ada PKB atau BBNKB setiap tahun, kini akan ada. Hal ini akan menambah biaya operasional ke depannya,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
Meski begitu, Kemenperin berharap transisi menuju kendaraan listrik tetap berjalan sesuai target. Saat ini, pangsa pasar kendaraan listrik disebut telah mendekati 13 persen dan ditargetkan mencapai 15 persen.&#13;
&#13;
Berdasarkan data Januari-Maret 2026, penjualan BEV melonjak 96 persen menjadi 33.146 unit dari 16.926 unit, melampaui pertumbuhan industri yang hanya 1,7 persen.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sementara penjualan mobil internal combustion engine (ICE) justru turun dari 174.776 unit menjadi 156.684 unit. Hingga akhir 2026, porsi BEV diprediksi meningkat menjadi sekitar 19-20 persen.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Tren positif ini perlu dijaga di tengah lonjakan harga energi dunia akibat krisis geopolitik di Timur Tengah. Peningkatan adopsi EV diyakini dapat mengurangi konsumsi dan impor bahan bakar minyak (BBM) sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tentu saja adopsi transisi kendaraan dari ICE ke listrik ini masih tetap mengarah pada target kita,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Setia menambahkan, saat ini Kemenperin masih menunggu keputusan final pemerintah mengenai skema insentif pajak kendaraan listrik. Meski begitu, pihaknya berharap dukungan nonfiskal tetap diberikan guna menjaga keberlanjutan industri.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Minimal fasilitas nonfiskal masih bisa dinikmati untuk kendaraan listrik,&amp;quot; katanya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Kementerian Perindustrian (Kemenperin) peraturan baru mengenai pajak kendaraan listrik tidak menggu penjualan secara keseluruhan.&#13;
&#13;
Regulasi baru tersebut adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang menetapkan besaran pajak kendaraan, termasuk kendaraan listrik berbasis baterai (KLBB) atau battery electric vehicle (BEV).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Mudah-mudahan kenaikan ini tidak berimplikasi besar pada penjualan yang pada akhirnya berujung pada produksi mobil listrik di Indonesia,&amp;quot; kata Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Setia Diarta, dikutip Jumat (24/4/2026).&#13;
&#13;
Sebelum adanya aturan baru itu, pemilik kendaraan listrik tidak dikenakan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Namun, dengan adanya Permendagri ini, biaya kepemilikan kendaraan listrik akan naik.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Total biaya kepemilikan ini akan naik. Yang tadinya tidak ada PKB atau BBNKB setiap tahun, kini akan ada. Hal ini akan menambah biaya operasional ke depannya,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
Meski begitu, Kemenperin berharap transisi menuju kendaraan listrik tetap berjalan sesuai target. Saat ini, pangsa pasar kendaraan listrik disebut telah mendekati 13 persen dan ditargetkan mencapai 15 persen.&#13;
&#13;
Berdasarkan data Januari-Maret 2026, penjualan BEV melonjak 96 persen menjadi 33.146 unit dari 16.926 unit, melampaui pertumbuhan industri yang hanya 1,7 persen.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sementara penjualan mobil internal combustion engine (ICE) justru turun dari 174.776 unit menjadi 156.684 unit. Hingga akhir 2026, porsi BEV diprediksi meningkat menjadi sekitar 19-20 persen.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Tren positif ini perlu dijaga di tengah lonjakan harga energi dunia akibat krisis geopolitik di Timur Tengah. Peningkatan adopsi EV diyakini dapat mengurangi konsumsi dan impor bahan bakar minyak (BBM) sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tentu saja adopsi transisi kendaraan dari ICE ke listrik ini masih tetap mengarah pada target kita,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Setia menambahkan, saat ini Kemenperin masih menunggu keputusan final pemerintah mengenai skema insentif pajak kendaraan listrik. Meski begitu, pihaknya berharap dukungan nonfiskal tetap diberikan guna menjaga keberlanjutan industri.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Minimal fasilitas nonfiskal masih bisa dinikmati untuk kendaraan listrik,&amp;quot; katanya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
