<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ketika Mobil Listrik Bisa Kena Pajak dan Harga BBM Nonsubsidi Naik</title><description>Kedua hal ini melanda industri otomotif Indonesia dalam waktu berdekatan. &#13;
</description><link>https://ototekno.okezone.com/read/2026/04/21/15/3213894/ketika-mobil-listrik-bisa-kena-pajak-dan-harga-bbm-nonsubsidi-naik</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://ototekno.okezone.com/read/2026/04/21/15/3213894/ketika-mobil-listrik-bisa-kena-pajak-dan-harga-bbm-nonsubsidi-naik"/><item><title>Ketika Mobil Listrik Bisa Kena Pajak dan Harga BBM Nonsubsidi Naik</title><link>https://ototekno.okezone.com/read/2026/04/21/15/3213894/ketika-mobil-listrik-bisa-kena-pajak-dan-harga-bbm-nonsubsidi-naik</link><guid isPermaLink="false">https://ototekno.okezone.com/read/2026/04/21/15/3213894/ketika-mobil-listrik-bisa-kena-pajak-dan-harga-bbm-nonsubsidi-naik</guid><pubDate>Selasa 21 April 2026 20:53 WIB</pubDate><dc:creator>Erha Aprili Ramadhoni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/04/21/15/3213894/mobil_listrik-YI1r_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketika Mobil Listrik Bisa Kena Pajak dan Harga BBM Nonsubsidi Naik (Ilustrasi/Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/04/21/15/3213894/mobil_listrik-YI1r_large.jpg</image><title>Ketika Mobil Listrik Bisa Kena Pajak dan Harga BBM Nonsubsidi Naik (Ilustrasi/Freepik)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah baru-baru ini mengeluarkan aturan baru mengenai pajak untuk kendaraan listrik. Dengan adanya aturan baru itu, kendaraan berbasis listrik tak lagi otomatis bebas pajak. Di sisi lain, harga bahan bakar minyak (BBM) turut naik.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kedua hal ini melanda industri otomotif Indonesia dalam waktu berdekatan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
1. Mobil Listrik Bisa Kena Pajak&#13;
&#13;
Diketahui, pemerintah mengeluarkan peraturan baru mengenai pengenaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Kini kendaraan listrik tak lagi otomatis bebas PKB dan BBNKB, melainkan bergantung kebijakan masing-masing pemerintah daerah.&#13;
&#13;
Dalam aturan baru ini, kendaraan listrik tidak termasuk dalam kendaraan yang dikecualikan dari PKB dan BBNKB. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Alat Berat.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Peraturan ini diteken Mendagri Tito Karnavian pada 1 April 2026. Pada pasal 3 ayat 3 aturan terbaru ini, &amp;nbsp;tak ada kendaraan listrik dalam kendaraan yang dikecualikan. Berikut kendaraan yang dikecualikan dari PKB dan BBNKB dalam &amp;nbsp;Permendagri No 11 Tahun 2026:&amp;nbsp;&#13;
&#13;
- kereta api&#13;
&#13;
- kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara&#13;
- kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah&#13;
&#13;
- kendaraan bermotor energi terbarukan&#13;
&#13;
- kendaraan bermotor lainnya yang ditetapkan dengan peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi daerah.&#13;
&#13;
Meski tidak tercantum kendaraan listrik dari daftar yang dikecualikan, pemerintah tetap membuka ruang untuk insentif. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 19, yang berbunyi:&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Ayat 1 : pengenaan PKB dan BBNKB KBL berbasis baterai diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Ayat 2 : pengenaan PKB dan BBNKB KBL berbasis baterai untuk tahun pembuatan sebelum tahun 2026 diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan/atau BBNKB sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan&#13;
&#13;
Ayat 3 : pengenaan PKB dan BBNKB KBL berbasis baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) termasuk pada kendaraan bermotor yang dilakukan konversi bahan baka fosil menjadi KBL berbasis baterai.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Adanya insentif terhadap mobil listrik terbukti berdampak pada penjualan kendaraan ramah lingkungan&#13;
&#13;
Padahal, pasar mobil listrik di Indonesia terus tumbuh dari tahun ke tahun. Berdasarkan data Gaikindo, pada 2021, penjualan mobil listrik hanya 687 unit. Jumlahnya terus naik bahkan pada 2025 penjualannya mencapai 103.931 unit.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
2. Harga BBM Nonsubsidi Naik&#13;
&#13;
Di sisi lain, harga BBM nonsubsidi juga naik per 18 April 2026. Hal ini berdampak pada biaya operasional kendaraan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Harga Pertamax Turbo untuk wilayah DKI Jakarta naik menjadi Rp19.400 per liter dari harga per 1 April 2026 sebesar Rp13.100 per liter. &amp;nbsp;&#13;
&#13;
Harga Dextlite naik menjadi Rp23.600 per liter, dari sebelumnya sebesar Rp14.200 per liter pada 1 April 2026.&#13;
&#13;
Harga Pertamina Dex naik menjadi Rp23.900 per liter dari sebelumnya Rp14.500 per liter.&#13;
&#13;
Naiknya harga BBM ini berdampak pada biaya operasional pengguna mobil bermesin diesel, seperti Toyota Fortuner.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Diketahui, di Indonesia Toyota Fortuner dipasarkan dengan 2 pilihan mesin, yaitu bensin dan diesel. Toyota Fortuner diesel dibekali mesin berkapasitas 2.4L dengan konfigurasi 2GD-FTV dan 2.8L 1GD-FTV.&#13;
&#13;
Toyota Fortuner dibekali kapasitas tangki bahan bakar sebesar 80 liter.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Jika menggunakan Dexlite, untuk mengisi bensin full tank Toyota Fortuner mencapai Rp1.888.000. Sebelum harga BBM nonsubisidi naik yakni masih Rp14.200, isi bensin full tank Toyota Fortuner sebesar Rp1.136.000. Selisihnya mencapai Rp752 ribu.&#13;
&#13;
Sementara jika menggunakan Pertamina Dex biaya isu bensin full tank mencapai Rp1.912.000. Sebelum naik harga yakni Rp14.500, isi bensin full tank Fortuner dengan Pertamina Dex sebesar Rp1.160.000. Pengguna harus mengeluarkan dana lebih banyak Rp752 ribu.&amp;nbsp;&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah baru-baru ini mengeluarkan aturan baru mengenai pajak untuk kendaraan listrik. Dengan adanya aturan baru itu, kendaraan berbasis listrik tak lagi otomatis bebas pajak. Di sisi lain, harga bahan bakar minyak (BBM) turut naik.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kedua hal ini melanda industri otomotif Indonesia dalam waktu berdekatan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
1. Mobil Listrik Bisa Kena Pajak&#13;
&#13;
Diketahui, pemerintah mengeluarkan peraturan baru mengenai pengenaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Kini kendaraan listrik tak lagi otomatis bebas PKB dan BBNKB, melainkan bergantung kebijakan masing-masing pemerintah daerah.&#13;
&#13;
Dalam aturan baru ini, kendaraan listrik tidak termasuk dalam kendaraan yang dikecualikan dari PKB dan BBNKB. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Alat Berat.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Peraturan ini diteken Mendagri Tito Karnavian pada 1 April 2026. Pada pasal 3 ayat 3 aturan terbaru ini, &amp;nbsp;tak ada kendaraan listrik dalam kendaraan yang dikecualikan. Berikut kendaraan yang dikecualikan dari PKB dan BBNKB dalam &amp;nbsp;Permendagri No 11 Tahun 2026:&amp;nbsp;&#13;
&#13;
- kereta api&#13;
&#13;
- kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara&#13;
- kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah&#13;
&#13;
- kendaraan bermotor energi terbarukan&#13;
&#13;
- kendaraan bermotor lainnya yang ditetapkan dengan peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi daerah.&#13;
&#13;
Meski tidak tercantum kendaraan listrik dari daftar yang dikecualikan, pemerintah tetap membuka ruang untuk insentif. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 19, yang berbunyi:&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Ayat 1 : pengenaan PKB dan BBNKB KBL berbasis baterai diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Ayat 2 : pengenaan PKB dan BBNKB KBL berbasis baterai untuk tahun pembuatan sebelum tahun 2026 diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan/atau BBNKB sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan&#13;
&#13;
Ayat 3 : pengenaan PKB dan BBNKB KBL berbasis baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) termasuk pada kendaraan bermotor yang dilakukan konversi bahan baka fosil menjadi KBL berbasis baterai.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Adanya insentif terhadap mobil listrik terbukti berdampak pada penjualan kendaraan ramah lingkungan&#13;
&#13;
Padahal, pasar mobil listrik di Indonesia terus tumbuh dari tahun ke tahun. Berdasarkan data Gaikindo, pada 2021, penjualan mobil listrik hanya 687 unit. Jumlahnya terus naik bahkan pada 2025 penjualannya mencapai 103.931 unit.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
2. Harga BBM Nonsubsidi Naik&#13;
&#13;
Di sisi lain, harga BBM nonsubsidi juga naik per 18 April 2026. Hal ini berdampak pada biaya operasional kendaraan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Harga Pertamax Turbo untuk wilayah DKI Jakarta naik menjadi Rp19.400 per liter dari harga per 1 April 2026 sebesar Rp13.100 per liter. &amp;nbsp;&#13;
&#13;
Harga Dextlite naik menjadi Rp23.600 per liter, dari sebelumnya sebesar Rp14.200 per liter pada 1 April 2026.&#13;
&#13;
Harga Pertamina Dex naik menjadi Rp23.900 per liter dari sebelumnya Rp14.500 per liter.&#13;
&#13;
Naiknya harga BBM ini berdampak pada biaya operasional pengguna mobil bermesin diesel, seperti Toyota Fortuner.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Diketahui, di Indonesia Toyota Fortuner dipasarkan dengan 2 pilihan mesin, yaitu bensin dan diesel. Toyota Fortuner diesel dibekali mesin berkapasitas 2.4L dengan konfigurasi 2GD-FTV dan 2.8L 1GD-FTV.&#13;
&#13;
Toyota Fortuner dibekali kapasitas tangki bahan bakar sebesar 80 liter.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Jika menggunakan Dexlite, untuk mengisi bensin full tank Toyota Fortuner mencapai Rp1.888.000. Sebelum harga BBM nonsubisidi naik yakni masih Rp14.200, isi bensin full tank Toyota Fortuner sebesar Rp1.136.000. Selisihnya mencapai Rp752 ribu.&#13;
&#13;
Sementara jika menggunakan Pertamina Dex biaya isu bensin full tank mencapai Rp1.912.000. Sebelum naik harga yakni Rp14.500, isi bensin full tank Fortuner dengan Pertamina Dex sebesar Rp1.160.000. Pengguna harus mengeluarkan dana lebih banyak Rp752 ribu.&amp;nbsp;&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
