<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mobil Listrik Tak Otomatis Bebas Pajak, Segini Pajak BYD Atto 1</title><description>Dalam aturan baru ini, kendaraan listrik tidak termasuk dalam kendaraan yang dikecualikan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).&#13;
</description><link>https://ototekno.okezone.com/read/2026/04/20/15/3213582/mobil-listrik-tak-otomatis-bebas-pajak-segini-pajak-byd-atto-1</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://ototekno.okezone.com/read/2026/04/20/15/3213582/mobil-listrik-tak-otomatis-bebas-pajak-segini-pajak-byd-atto-1"/><item><title>Mobil Listrik Tak Otomatis Bebas Pajak, Segini Pajak BYD Atto 1</title><link>https://ototekno.okezone.com/read/2026/04/20/15/3213582/mobil-listrik-tak-otomatis-bebas-pajak-segini-pajak-byd-atto-1</link><guid isPermaLink="false">https://ototekno.okezone.com/read/2026/04/20/15/3213582/mobil-listrik-tak-otomatis-bebas-pajak-segini-pajak-byd-atto-1</guid><pubDate>Senin 20 April 2026 16:27 WIB</pubDate><dc:creator>Erha Aprili Ramadhoni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/04/20/15/3213582/byd_atto_1-VWYH_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mobil Listrik Tak Otomatis Bebas Pajak, Segini Pajak BYD Atto 1 (Okezone/Erha A Ramadhoni)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/04/20/15/3213582/byd_atto_1-VWYH_large.jpg</image><title>Mobil Listrik Tak Otomatis Bebas Pajak, Segini Pajak BYD Atto 1 (Okezone/Erha A Ramadhoni)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan aturan baru yang membuat mobil dan motor listrik tak lagi otomatis bebas pajak. Jika tak lagi bebas pajak, berapa biaya pajak tahunan BYD Atto 1?&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Alat Berat.&#13;
&#13;
Dalam aturan baru ini, kendaraan listrik tidak termasuk dalam kendaraan yang dikecualikan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).&#13;
&#13;
Pada pasal 3 ayat 3 aturan itu, kendaraan yang dikecualikan dari objek PKB&amp;nbsp;&#13;
&#13;
- kereta api&#13;
&#13;
- kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara&#13;
&#13;
- kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah&#13;
&#13;
- kendaraan bermotor energi terbarukan&#13;
&#13;
- kendaraan bermotor lainnya yang ditetapkan dengan peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi daerah.&#13;
&#13;
Meski tidak tercantum kendaraan listrik dari daftar yang dikecualikan, pemerintah Pemerintah tetap membuka ruang untuk insentif. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 19, yang berbunyi:&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Ayat 1 : pengenaan PKB dan BBNKB KBL berbasis baterai diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Ayat 2 : pengenaan PKB dan BBNKB KBL berbasis baterai untuk tahun pembuatan sebelum tahun 2026 diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan/atau BBNKB sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan&#13;
&#13;
Ayat 3 : pengenaan PKB dan BBNKB KBL berbasis baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) termasuk pada kendaraan bermotor yang dilakukan konversi bahan baka fosil menjadi KBL berbasis baterai.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Jika tak lagi otomatis bebas pajak, berapa pajak dari BYD Atto 1? Untuk menghitungnya, dalam Permendagri No 11 Tahun 2026 mengatur perhitungan PKB berdasarkan 2 komponen utama, yaitu nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) dan bobot koefisien. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 14.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
1. Pajak BYD Atto 1&#13;
&#13;
Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) BYD Atto 1 sebesar Rp229 juta dan Rp241. Sementara BYD Atto 1 memiliki bobot koefisien 1,05.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Simulasinya adalah sebagai berikut&#13;
&#13;
PKB : DP PKB x tarif PKB.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Berikut simulasi PKB untuk BYD Atto 1 dengan NJKB Rp229 juta:&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dasar Pengenaan (DP) PKB untuk BYD Atto 1 STD Rp229 juta dikali bobot koefisien 1,05 menjadi Rp240,45 juta. Selanjutnya, dari jumlah itu dikali tarif PKB (dengan asumsi rata-rata 2 persen) yakni sebesar Rp4,8 juta. &amp;nbsp;Jadi PKB-nya sebesar Rp4,809 juta.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Nilai itu belum ditambah sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ) sebesar Rp143 ribu. Dengan begitu, total pajak BYD Atto 1 sebesar Rp4,952 juta.&#13;
&#13;
Itulah simulasi pajak BYD Atto 1 yang terdaftar di Jakarta sebagai kendaraan pertama. Namun, nilai tersebut tergantung dengan adanya pembebasan ataupun pengurangan PKB dari pemerintah daerah.&amp;nbsp;&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan aturan baru yang membuat mobil dan motor listrik tak lagi otomatis bebas pajak. Jika tak lagi bebas pajak, berapa biaya pajak tahunan BYD Atto 1?&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Alat Berat.&#13;
&#13;
Dalam aturan baru ini, kendaraan listrik tidak termasuk dalam kendaraan yang dikecualikan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).&#13;
&#13;
Pada pasal 3 ayat 3 aturan itu, kendaraan yang dikecualikan dari objek PKB&amp;nbsp;&#13;
&#13;
- kereta api&#13;
&#13;
- kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara&#13;
&#13;
- kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah&#13;
&#13;
- kendaraan bermotor energi terbarukan&#13;
&#13;
- kendaraan bermotor lainnya yang ditetapkan dengan peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi daerah.&#13;
&#13;
Meski tidak tercantum kendaraan listrik dari daftar yang dikecualikan, pemerintah Pemerintah tetap membuka ruang untuk insentif. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 19, yang berbunyi:&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Ayat 1 : pengenaan PKB dan BBNKB KBL berbasis baterai diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Ayat 2 : pengenaan PKB dan BBNKB KBL berbasis baterai untuk tahun pembuatan sebelum tahun 2026 diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan/atau BBNKB sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan&#13;
&#13;
Ayat 3 : pengenaan PKB dan BBNKB KBL berbasis baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) termasuk pada kendaraan bermotor yang dilakukan konversi bahan baka fosil menjadi KBL berbasis baterai.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Jika tak lagi otomatis bebas pajak, berapa pajak dari BYD Atto 1? Untuk menghitungnya, dalam Permendagri No 11 Tahun 2026 mengatur perhitungan PKB berdasarkan 2 komponen utama, yaitu nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) dan bobot koefisien. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 14.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
1. Pajak BYD Atto 1&#13;
&#13;
Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) BYD Atto 1 sebesar Rp229 juta dan Rp241. Sementara BYD Atto 1 memiliki bobot koefisien 1,05.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Simulasinya adalah sebagai berikut&#13;
&#13;
PKB : DP PKB x tarif PKB.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Berikut simulasi PKB untuk BYD Atto 1 dengan NJKB Rp229 juta:&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dasar Pengenaan (DP) PKB untuk BYD Atto 1 STD Rp229 juta dikali bobot koefisien 1,05 menjadi Rp240,45 juta. Selanjutnya, dari jumlah itu dikali tarif PKB (dengan asumsi rata-rata 2 persen) yakni sebesar Rp4,8 juta. &amp;nbsp;Jadi PKB-nya sebesar Rp4,809 juta.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Nilai itu belum ditambah sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ) sebesar Rp143 ribu. Dengan begitu, total pajak BYD Atto 1 sebesar Rp4,952 juta.&#13;
&#13;
Itulah simulasi pajak BYD Atto 1 yang terdaftar di Jakarta sebagai kendaraan pertama. Namun, nilai tersebut tergantung dengan adanya pembebasan ataupun pengurangan PKB dari pemerintah daerah.&amp;nbsp;&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
