<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Respons BYD soal Sengketa Merek Denza Usai Gugatan Ditolak MA</title><description>BYD menyatakan menghormati proses hukum yang berlaku. &#13;
</description><link>https://ototekno.okezone.com/read/2026/04/18/15/3213228/respons-byd-soal-sengketa-merek-denza-usai-gugatan-ditolak-ma</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://ototekno.okezone.com/read/2026/04/18/15/3213228/respons-byd-soal-sengketa-merek-denza-usai-gugatan-ditolak-ma"/><item><title>Respons BYD soal Sengketa Merek Denza Usai Gugatan Ditolak MA</title><link>https://ototekno.okezone.com/read/2026/04/18/15/3213228/respons-byd-soal-sengketa-merek-denza-usai-gugatan-ditolak-ma</link><guid isPermaLink="false">https://ototekno.okezone.com/read/2026/04/18/15/3213228/respons-byd-soal-sengketa-merek-denza-usai-gugatan-ditolak-ma</guid><pubDate>Sabtu 18 April 2026 16:09 WIB</pubDate><dc:creator>Erha Aprili Ramadhoni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/04/18/15/3213228/byd-gbmy_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">BYD</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/04/18/15/3213228/byd-gbmy_large.jpg</image><title>BYD</title></images><description>JAKARTA - PT BYD Motor Indonesia merespons sengketa merek dagang Denza. BYD menyatakan menghormati proses hukum yang berlaku.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami menghormati proses hukum yang berlaku, namun proses ini belum berakhir. Kesimpulan terakhir bukan menjelaskan bahwa merek Denza bukan milik BYD, namun terjadi perbedaan subjek hukum yang dituju,&amp;quot; kata Head of Public Government PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan, Sabtu (18/4/2026).&#13;
&#13;
BYD saat ini masih mempelajari langkah berikutnya dalam polemik ini. Meski begitu, BYD saat ini memastikan telah mengamankan merek Danza di Tanah Air.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;BYD percaya pada sistem hukum yang adil dan berimbang. Saat ini kami masih mempelajari serta mempertimbangkan langkah selanjutnya, namun dipastikan untuk merek Danza kita sudah pegang di Indonesia,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&#13;
Ia menjelaskan, secara global, BYD merupakan pemegang hak atas merek Denza yang telah diakui di berbagai negara. &amp;quot;Situasi seperti ini merupakan bagian rentan ditemui dalam memasuki pasar baru, sehingga ini sekaligus pengenalan bagi kami terkait dinamika investasi di Indonesia,&amp;quot; kata Luther.&#13;
&#13;
&amp;quot;Namun demikian, hal ini tidak mengubah komitmen kami di Indonesia. BYD akan tetap berkontribusi dengan produk &amp;amp; teknologi nyata dan terbukti memberikan nilai tambah bagi Industri nasional,&amp;quot; ucapnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menolak seluruh gugatan BYD dan menetapkan Worcas sebagai pihak yang sah atas merek tersebut.&#13;
&#13;
MA melalui Putusan Nomor 1338 K/Pdt.Sus-HKI/2025 menegaskan menolak gugatan BYD untuk seluruhnya dan menghukum BYD untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.070.000.&amp;nbsp;&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - PT BYD Motor Indonesia merespons sengketa merek dagang Denza. BYD menyatakan menghormati proses hukum yang berlaku.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami menghormati proses hukum yang berlaku, namun proses ini belum berakhir. Kesimpulan terakhir bukan menjelaskan bahwa merek Denza bukan milik BYD, namun terjadi perbedaan subjek hukum yang dituju,&amp;quot; kata Head of Public Government PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan, Sabtu (18/4/2026).&#13;
&#13;
BYD saat ini masih mempelajari langkah berikutnya dalam polemik ini. Meski begitu, BYD saat ini memastikan telah mengamankan merek Danza di Tanah Air.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;BYD percaya pada sistem hukum yang adil dan berimbang. Saat ini kami masih mempelajari serta mempertimbangkan langkah selanjutnya, namun dipastikan untuk merek Danza kita sudah pegang di Indonesia,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&#13;
Ia menjelaskan, secara global, BYD merupakan pemegang hak atas merek Denza yang telah diakui di berbagai negara. &amp;quot;Situasi seperti ini merupakan bagian rentan ditemui dalam memasuki pasar baru, sehingga ini sekaligus pengenalan bagi kami terkait dinamika investasi di Indonesia,&amp;quot; kata Luther.&#13;
&#13;
&amp;quot;Namun demikian, hal ini tidak mengubah komitmen kami di Indonesia. BYD akan tetap berkontribusi dengan produk &amp;amp; teknologi nyata dan terbukti memberikan nilai tambah bagi Industri nasional,&amp;quot; ucapnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menolak seluruh gugatan BYD dan menetapkan Worcas sebagai pihak yang sah atas merek tersebut.&#13;
&#13;
MA melalui Putusan Nomor 1338 K/Pdt.Sus-HKI/2025 menegaskan menolak gugatan BYD untuk seluruhnya dan menghukum BYD untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.070.000.&amp;nbsp;&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
