<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Aturan Baru, Mobil dan Motor Listrik Tak Otomatis Bebas Pajak!</title><description>Kendaraan listrik kini tak lagi otomatis bebas pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).&#13;
</description><link>https://ototekno.okezone.com/read/2026/04/18/15/3213210/aturan-baru-mobil-dan-motor-listrik-tak-otomatis-bebas-pajak</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://ototekno.okezone.com/read/2026/04/18/15/3213210/aturan-baru-mobil-dan-motor-listrik-tak-otomatis-bebas-pajak"/><item><title>Aturan Baru, Mobil dan Motor Listrik Tak Otomatis Bebas Pajak!</title><link>https://ototekno.okezone.com/read/2026/04/18/15/3213210/aturan-baru-mobil-dan-motor-listrik-tak-otomatis-bebas-pajak</link><guid isPermaLink="false">https://ototekno.okezone.com/read/2026/04/18/15/3213210/aturan-baru-mobil-dan-motor-listrik-tak-otomatis-bebas-pajak</guid><pubDate>Sabtu 18 April 2026 14:05 WIB</pubDate><dc:creator>Erha Aprili Ramadhoni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/04/18/15/3213210/mobil_listrik-Iheb_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Aturan Baru, Mobil dan Motor Listrik Tak Otomatis Bebas Pajak!</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/04/18/15/3213210/mobil_listrik-Iheb_large.jpg</image><title>Aturan Baru, Mobil dan Motor Listrik Tak Otomatis Bebas Pajak!</title></images><description>JAKARTA - Kendaraan listrik kini tak lagi otomatis bebas pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Hal ini setelah pemerintah mengeluarkan peraturan terbaru.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Alat Berat disebutkan, kendaraan listrik tidak tercantum dalam objek yang dikecualikan dari PKB dan BBNKB.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dengan begitu, mobil dan motor listrik tetap dikenakan pajak, baik saat kepemilikan maupun saat proses penyerahan kendaraan&#13;
&#13;
Pada Pasal 3 ayat 3 peraturan terbaru, kendaraan yang dikecualikan dari PKB dan BBNKB adalah sebagai berikut:&amp;nbsp;&#13;
&#13;
- kereta api&#13;
&#13;
- kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara&#13;
&#13;
- kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah&#13;
&#13;
- kendaraan bermotor energi terbarukan&#13;
&#13;
- kendaraan bermotor lainnya yang ditetapkan dengan peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi daerah.&#13;
&#13;
Padahal dalam peraturan sebelumnya, kendaraan listrik termasuk dalam daftar kendaraan dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Namun, pengenaan pajak untuk kendaraan berbasis listrik (KBL) tidak bersifat mutlak. Pemerintah tetap membuka ruang untuk insentif. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 19, yang berbunyi:&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Ayat 1 : pengenaan PKB dan BBNKB KBL berbasis baterai diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Ayat 2 : pengenaan PKB dan BBNKB KBL berbasis baterai untuk tahun pembuatan sebelum tahun 2026 diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan/atau BBNKB sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan&#13;
&#13;
Ayat 3 : pengenaan PKB dan BBNKB KBL berbasis baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) termasuk pada kendaraan bermotor yang dilakukan konversi bahan baka fosil menjadi KBL berbasis baterai.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sementara itu, pada &amp;nbsp;Permendagri No 11 Tahun 2026 juga mengatur perhitungan PKB berdasarkan 2 komponen utama, yaitu nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) dan bobot koefisien. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 14.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Bobot koefisien ini memiliki ketentuan. Koefisien sama dengan 1 berarti kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan oleh penggunaan kendaraan bermotor dianggap masih dalam batas toleransi.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Selain itu, koefisien lebih dari 1 berarti kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan oleh penggunaan kendaraan bermotor dianggap melewati batas toleransi.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dalam lembar lampiran peraturan itu, tidak ada perbedaan mobil listrik dan bensin perihal bobot koefisien. Contohnya, BYD Atto 3 yang termasuk jenis minibus memiliki bobot koefisien 1,050. Bobot koefisiennya sama dengan Daihatsu Xenia.&amp;nbsp;&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Kendaraan listrik kini tak lagi otomatis bebas pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Hal ini setelah pemerintah mengeluarkan peraturan terbaru.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Alat Berat disebutkan, kendaraan listrik tidak tercantum dalam objek yang dikecualikan dari PKB dan BBNKB.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dengan begitu, mobil dan motor listrik tetap dikenakan pajak, baik saat kepemilikan maupun saat proses penyerahan kendaraan&#13;
&#13;
Pada Pasal 3 ayat 3 peraturan terbaru, kendaraan yang dikecualikan dari PKB dan BBNKB adalah sebagai berikut:&amp;nbsp;&#13;
&#13;
- kereta api&#13;
&#13;
- kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara&#13;
&#13;
- kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah&#13;
&#13;
- kendaraan bermotor energi terbarukan&#13;
&#13;
- kendaraan bermotor lainnya yang ditetapkan dengan peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi daerah.&#13;
&#13;
Padahal dalam peraturan sebelumnya, kendaraan listrik termasuk dalam daftar kendaraan dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Namun, pengenaan pajak untuk kendaraan berbasis listrik (KBL) tidak bersifat mutlak. Pemerintah tetap membuka ruang untuk insentif. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 19, yang berbunyi:&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Ayat 1 : pengenaan PKB dan BBNKB KBL berbasis baterai diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Ayat 2 : pengenaan PKB dan BBNKB KBL berbasis baterai untuk tahun pembuatan sebelum tahun 2026 diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan/atau BBNKB sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan&#13;
&#13;
Ayat 3 : pengenaan PKB dan BBNKB KBL berbasis baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) termasuk pada kendaraan bermotor yang dilakukan konversi bahan baka fosil menjadi KBL berbasis baterai.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sementara itu, pada &amp;nbsp;Permendagri No 11 Tahun 2026 juga mengatur perhitungan PKB berdasarkan 2 komponen utama, yaitu nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) dan bobot koefisien. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 14.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Bobot koefisien ini memiliki ketentuan. Koefisien sama dengan 1 berarti kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan oleh penggunaan kendaraan bermotor dianggap masih dalam batas toleransi.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Selain itu, koefisien lebih dari 1 berarti kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan oleh penggunaan kendaraan bermotor dianggap melewati batas toleransi.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dalam lembar lampiran peraturan itu, tidak ada perbedaan mobil listrik dan bensin perihal bobot koefisien. Contohnya, BYD Atto 3 yang termasuk jenis minibus memiliki bobot koefisien 1,050. Bobot koefisiennya sama dengan Daihatsu Xenia.&amp;nbsp;&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
