<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>MA Tolak Gugatan BYD, Putuskan Worcas Menangi Sengketa Merek Denza</title><description>Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 1338 K/Pdt.Sus-HKI/2025 menegaskan menolak gugatan BYD untuk seluruhnya.&#13;
</description><link>https://ototekno.okezone.com/read/2026/04/13/15/3212103/ma-tolak-gugatan-byd-putuskan-worcas-menangi-sengketa-merek-denza</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://ototekno.okezone.com/read/2026/04/13/15/3212103/ma-tolak-gugatan-byd-putuskan-worcas-menangi-sengketa-merek-denza"/><item><title>MA Tolak Gugatan BYD, Putuskan Worcas Menangi Sengketa Merek Denza</title><link>https://ototekno.okezone.com/read/2026/04/13/15/3212103/ma-tolak-gugatan-byd-putuskan-worcas-menangi-sengketa-merek-denza</link><guid isPermaLink="false">https://ototekno.okezone.com/read/2026/04/13/15/3212103/ma-tolak-gugatan-byd-putuskan-worcas-menangi-sengketa-merek-denza</guid><pubDate>Senin 13 April 2026 11:15 WIB</pubDate><dc:creator>Erha Aprili Ramadhoni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/04/13/15/3212103/denza_d9-YKgu_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">MA Tolak Gugatan BYD, Putuskan Worcas Menangi Sengketa Merek Denza (Ilustrasi/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/04/13/15/3212103/denza_d9-YKgu_large.jpg</image><title>MA Tolak Gugatan BYD, Putuskan Worcas Menangi Sengketa Merek Denza (Ilustrasi/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Sengketa merek antara Worcas Group dan produsen otomotif listrik asal China, BYD, terkait penggunaan nama Denza, telah berakhir. Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia telah mengeluarkan putusan berkekuatan hukum tetap yang memenangkan Worcas dan menghukum BYD untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini.&#13;
&#13;
Sebagaimana diketahui, sejak Januari 2025, BYD memperkenalkan lini kendaraan listrik premium dengan merek Denza di pasar Indonesia. Hal ini kemudian memicu sengketa hukum.&#13;
&#13;
Dalam gugatannya, BYD mengajukan sejumlah tuntutan, antara lain pengakuan sebagai pendaftar dan pemilik sah merek Denza secara global, penetapan Denza sebagai merek terkenal, serta klaim adanya persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar Nomor IDM001176306 kelas 12 milik PT Worcas Nusantara Abadi.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Selain itu, BYD menuding &amp;nbsp;pendaftaran merek oleh pihak Worcas dilakukan dengan itikad tidak baik, serta meminta pembatalan atas merek tersebut.&#13;
&#13;
Namun, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 1338 K/Pdt.Sus-HKI/2025 menegaskan menolak gugatan BYD untuk seluruhnya dan menghukum BYD untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.070.000. Putusan kasasi ini menegaskan penerapan prinsip first to file tetap menjadi landasan utama dalam hukum kekayaan intelektual di Indonesia. Prinsip ini mengandung arti hak atas suatu kekayaan intelektual diberikan kepada pihak yang pertama kali mengajukan pendaftaran dan menggunakan merek tersebut.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Putusan Nomor 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga.Jkt.Pst tertanggal 28 April 2025 juga telah menolak seluruh gugatan BYD dan menghukum BYD untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.070.000.&#13;
&#13;
Putusan MA ini sekaligus mengakhiri seluruh rangkaian proses hukum terkait sengketa merek Denza dengan Worcas Group di Indonesia.&#13;
&#13;
Menanggapi hal tersebut, Legal Manager PT Worcas Nusantara Abadi mengapresiasi putusan majelis hakim.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami menghormati seluruh proses hukum yang berjalan di Indonesia. Putusan ini menjadi bukti bahwa prinsip keadilan, kepastian hukum, dan transparansi ditegakkan dengan baik,&amp;rdquo; ujar Angela kepada wartawan, dikutip Senin (13/4/2026).&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Sengketa merek antara Worcas Group dan produsen otomotif listrik asal China, BYD, terkait penggunaan nama Denza, telah berakhir. Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia telah mengeluarkan putusan berkekuatan hukum tetap yang memenangkan Worcas dan menghukum BYD untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini.&#13;
&#13;
Sebagaimana diketahui, sejak Januari 2025, BYD memperkenalkan lini kendaraan listrik premium dengan merek Denza di pasar Indonesia. Hal ini kemudian memicu sengketa hukum.&#13;
&#13;
Dalam gugatannya, BYD mengajukan sejumlah tuntutan, antara lain pengakuan sebagai pendaftar dan pemilik sah merek Denza secara global, penetapan Denza sebagai merek terkenal, serta klaim adanya persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar Nomor IDM001176306 kelas 12 milik PT Worcas Nusantara Abadi.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Selain itu, BYD menuding &amp;nbsp;pendaftaran merek oleh pihak Worcas dilakukan dengan itikad tidak baik, serta meminta pembatalan atas merek tersebut.&#13;
&#13;
Namun, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 1338 K/Pdt.Sus-HKI/2025 menegaskan menolak gugatan BYD untuk seluruhnya dan menghukum BYD untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.070.000. Putusan kasasi ini menegaskan penerapan prinsip first to file tetap menjadi landasan utama dalam hukum kekayaan intelektual di Indonesia. Prinsip ini mengandung arti hak atas suatu kekayaan intelektual diberikan kepada pihak yang pertama kali mengajukan pendaftaran dan menggunakan merek tersebut.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Putusan Nomor 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga.Jkt.Pst tertanggal 28 April 2025 juga telah menolak seluruh gugatan BYD dan menghukum BYD untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.070.000.&#13;
&#13;
Putusan MA ini sekaligus mengakhiri seluruh rangkaian proses hukum terkait sengketa merek Denza dengan Worcas Group di Indonesia.&#13;
&#13;
Menanggapi hal tersebut, Legal Manager PT Worcas Nusantara Abadi mengapresiasi putusan majelis hakim.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami menghormati seluruh proses hukum yang berjalan di Indonesia. Putusan ini menjadi bukti bahwa prinsip keadilan, kepastian hukum, dan transparansi ditegakkan dengan baik,&amp;rdquo; ujar Angela kepada wartawan, dikutip Senin (13/4/2026).&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
