<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pemerintah Pulihkan Layanan Grok di Indonesia dengan Syarat dan Pengawasan Ketat</title><description>Indonesia menutup akses Grok pada Januari karena konten eksplisit yang dibuat chatbot AI tersebut. &#13;
</description><link>https://ototekno.okezone.com/read/2026/02/03/16/3199306/pemerintah-pulihkan-layanan-grok-di-indonesia-dengan-syarat-dan-pengawasan-ketat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://ototekno.okezone.com/read/2026/02/03/16/3199306/pemerintah-pulihkan-layanan-grok-di-indonesia-dengan-syarat-dan-pengawasan-ketat"/><item><title>Pemerintah Pulihkan Layanan Grok di Indonesia dengan Syarat dan Pengawasan Ketat</title><link>https://ototekno.okezone.com/read/2026/02/03/16/3199306/pemerintah-pulihkan-layanan-grok-di-indonesia-dengan-syarat-dan-pengawasan-ketat</link><guid isPermaLink="false">https://ototekno.okezone.com/read/2026/02/03/16/3199306/pemerintah-pulihkan-layanan-grok-di-indonesia-dengan-syarat-dan-pengawasan-ketat</guid><pubDate>Selasa 03 Februari 2026 11:55 WIB</pubDate><dc:creator>Rahman Asmardika</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/02/03/16/3199306/ilustrasi-3NMi_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/02/03/16/3199306/ilustrasi-3NMi_large.jpg</image><title>Ilustrasi. </title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Kementerian Komunikasi Digital (Kemenkomdigi) membuka kembali akses chatbot kecerdasan buatan (AI) Grok milik Elon Musk di Indonesia. Kemenkomdigi menegaskan bahwa pembukaan kembali akses Grok ini akan disertai dengan pengawasan ketat.&#13;
&#13;
Sebagaimana diberitakan, Pemerintah Indonesia melarang akses Grok pada awal Januari karena konten eksplisit dan tidak senonoh yang dihasilkan AI di media sosial X.&#13;
&#13;
Pembukaan kembali akses Grok dilakukan Kemenkomdigi setelah platform media sosial X Corp memberikan komitmen tertulis untuk peningkatan layanan dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku. Perusahaan itu menyampaikan kepada kementerian bahwa mereka telah mengambil langkah-langkah untuk mengatasi penyalahgunaan layanan Grok, termasuk membatasi akses ke fitur-fitur tertentu.&#13;
&#13;
&amp;quot;Normalisasi akses layanan Grok dilakukan secara bersyarat setelah X Corp menyampaikan komitmen tertulis yang memuat langkah-langkah konkret perbaikan layanan dan pencegahan penyalahgunaan. Komitmen ini menjadi dasar evaluasi, bukan akhir dari proses pengawasan,&amp;quot; kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi, Alexander Sabar, dalam sebuah pernyataan, Minggu (1/2/2026).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Alexander mengatakan bahwa Kemenkomdigi akan menguji dan memverifikasi langkah-langkah yang diklaim X telah diambil untuk mencegah pelanggaran. Jika pelaksanaannya ditemukan tidak konsisten atau terjadi pelanggaran lanjutan, Kemenkomdigi bisa mengambil tindakan tegas, termasuk menghentikan kembali akses layanan Grok.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Kementerian Komunikasi Digital (Kemenkomdigi) membuka kembali akses chatbot kecerdasan buatan (AI) Grok milik Elon Musk di Indonesia. Kemenkomdigi menegaskan bahwa pembukaan kembali akses Grok ini akan disertai dengan pengawasan ketat.&#13;
&#13;
Sebagaimana diberitakan, Pemerintah Indonesia melarang akses Grok pada awal Januari karena konten eksplisit dan tidak senonoh yang dihasilkan AI di media sosial X.&#13;
&#13;
Pembukaan kembali akses Grok dilakukan Kemenkomdigi setelah platform media sosial X Corp memberikan komitmen tertulis untuk peningkatan layanan dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku. Perusahaan itu menyampaikan kepada kementerian bahwa mereka telah mengambil langkah-langkah untuk mengatasi penyalahgunaan layanan Grok, termasuk membatasi akses ke fitur-fitur tertentu.&#13;
&#13;
&amp;quot;Normalisasi akses layanan Grok dilakukan secara bersyarat setelah X Corp menyampaikan komitmen tertulis yang memuat langkah-langkah konkret perbaikan layanan dan pencegahan penyalahgunaan. Komitmen ini menjadi dasar evaluasi, bukan akhir dari proses pengawasan,&amp;quot; kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi, Alexander Sabar, dalam sebuah pernyataan, Minggu (1/2/2026).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Alexander mengatakan bahwa Kemenkomdigi akan menguji dan memverifikasi langkah-langkah yang diklaim X telah diambil untuk mencegah pelanggaran. Jika pelaksanaannya ditemukan tidak konsisten atau terjadi pelanggaran lanjutan, Kemenkomdigi bisa mengambil tindakan tegas, termasuk menghentikan kembali akses layanan Grok.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
