<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>WhatsApp Tak Aman? Meta Digugat, Diduga Bisa Baca Chat Pengguna</title><description>Meta menyebut klaim para penggugat salah dan tidak masuk akal. &#13;
</description><link>https://ototekno.okezone.com/read/2026/01/27/16/3197897/whatsapp-tak-aman-meta-digugat-diduga-bisa-baca-chat-pengguna</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://ototekno.okezone.com/read/2026/01/27/16/3197897/whatsapp-tak-aman-meta-digugat-diduga-bisa-baca-chat-pengguna"/><item><title>WhatsApp Tak Aman? Meta Digugat, Diduga Bisa Baca Chat Pengguna</title><link>https://ototekno.okezone.com/read/2026/01/27/16/3197897/whatsapp-tak-aman-meta-digugat-diduga-bisa-baca-chat-pengguna</link><guid isPermaLink="false">https://ototekno.okezone.com/read/2026/01/27/16/3197897/whatsapp-tak-aman-meta-digugat-diduga-bisa-baca-chat-pengguna</guid><pubDate>Selasa 27 Januari 2026 17:19 WIB</pubDate><dc:creator>Rahman Asmardika</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/01/27/16/3197897/ilustrasi-2CVZ_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/01/27/16/3197897/ilustrasi-2CVZ_large.jpg</image><title>Ilustrasi. </title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Meta Platforms menghadapi gugatan oleh sekelompok penggugat internasional yang menuduh perusahaan tersebut telah membuat klaim palsu tentang privasi dan keamanan layanan obrolan WhatsApp. Gugatan tersebut menyebut bahwa enkripsi end-to-end atau &amp;ldquo;ujung-ke-ujung&amp;rdquo;, yang merupakan fitur sentral dari WhatsApp, tidak berfungsi seperti yang diklaim perusahaan.&#13;
&#13;
Meta telah menjadikan enkripsi &amp;ldquo;ujung-ke-ujung&amp;rdquo; pada WhatsApp sebagai fitur yang berarti pesan hanya dapat diakses oleh pengirim dan penerima, tetapi tidak oleh perusahaan.&#13;
&#13;
Dalam obrolan terenkripsi semacam ini, yang menurut perusahaan diaktifkan secara default, pesan dalam aplikasi WhatsApp menyatakan: &amp;ldquo;hanya orang-orang dalam obrolan ini yang dapat membaca, mendengarkan, atau membagikan&amp;rdquo; pesan tersebut.&#13;
&#13;
Namun, dalam gugatan yang diajukan Jumat (23/1/2026) di Pengadilan Distrik Amerika Serikat (AS) di San Francisco, kelompok penggugat menuduh bahwa klaim privasi Meta adalah palsu. Mereka menuduh bahwa Meta dan WhatsApp &amp;ldquo;menyimpan, menganalisis, dan dapat mengakses hampir semua komunikasi &amp;lsquo;pribadi&amp;rsquo; pengguna WhatsApp&amp;rdquo; &amp;mdash; serta menuduh perusahaan dan para pemimpinnya menipu miliaran pengguna WhatsApp di seluruh dunia.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Seorang juru bicara Meta, yang mengakuisisi WhatsApp pada tahun 2014, menyebut gugatan itu &amp;ldquo;tidak berdasar&amp;rdquo; dan mengatakan bahwa perusahaan &amp;ldquo;akan menuntut sanksi terhadap pengacara penggugat.&amp;rdquo;&#13;
&#13;
&amp;quot;Klaim apa pun bahwa pesan WhatsApp orang tidak dienkripsi adalah sepenuhnya salah dan tidak masuk akal,&amp;quot; kata juru bicara Andy Stone dalam sebuah email, sebagaimana dilansir Bloomberg.&#13;
&#13;
&amp;quot;WhatsApp telah dienkripsi ujung-ke-ujung menggunakan protokol Signal selama satu dekade. Gugatan ini adalah karya fiksi yang tidak berdasar.&amp;quot;&#13;
&#13;
Kelompok tersebut, yang mencakup penggugat dari Australia, Brasil, India, Meksiko, dan Afrika Selatan, menuduh bahwa Meta menyimpan isi komunikasi pengguna dan bahwa para pekerja dapat mengaksesnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Gugatan tersebut menyebutkan &amp;ldquo;pelapor&amp;rdquo; sebagai pihak yang membantu mengungkap informasi ini, meskipun tidak menjelaskan siapa mereka.&#13;
&#13;
Pengacara penggugat meminta pengadilan untuk mengesahkan gugatan class action. Beberapa pengacara yang terdaftar dalam gugatan dari firma Quinn Emanuel Urquhart &amp;amp; Sullivan dan Keller Postman tidak segera menanggapi permintaan komentar. Pengacara penggugat lainnya, Jay Barnett dari Barnett Legal, menolak berkomentar.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Meta Platforms menghadapi gugatan oleh sekelompok penggugat internasional yang menuduh perusahaan tersebut telah membuat klaim palsu tentang privasi dan keamanan layanan obrolan WhatsApp. Gugatan tersebut menyebut bahwa enkripsi end-to-end atau &amp;ldquo;ujung-ke-ujung&amp;rdquo;, yang merupakan fitur sentral dari WhatsApp, tidak berfungsi seperti yang diklaim perusahaan.&#13;
&#13;
Meta telah menjadikan enkripsi &amp;ldquo;ujung-ke-ujung&amp;rdquo; pada WhatsApp sebagai fitur yang berarti pesan hanya dapat diakses oleh pengirim dan penerima, tetapi tidak oleh perusahaan.&#13;
&#13;
Dalam obrolan terenkripsi semacam ini, yang menurut perusahaan diaktifkan secara default, pesan dalam aplikasi WhatsApp menyatakan: &amp;ldquo;hanya orang-orang dalam obrolan ini yang dapat membaca, mendengarkan, atau membagikan&amp;rdquo; pesan tersebut.&#13;
&#13;
Namun, dalam gugatan yang diajukan Jumat (23/1/2026) di Pengadilan Distrik Amerika Serikat (AS) di San Francisco, kelompok penggugat menuduh bahwa klaim privasi Meta adalah palsu. Mereka menuduh bahwa Meta dan WhatsApp &amp;ldquo;menyimpan, menganalisis, dan dapat mengakses hampir semua komunikasi &amp;lsquo;pribadi&amp;rsquo; pengguna WhatsApp&amp;rdquo; &amp;mdash; serta menuduh perusahaan dan para pemimpinnya menipu miliaran pengguna WhatsApp di seluruh dunia.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Seorang juru bicara Meta, yang mengakuisisi WhatsApp pada tahun 2014, menyebut gugatan itu &amp;ldquo;tidak berdasar&amp;rdquo; dan mengatakan bahwa perusahaan &amp;ldquo;akan menuntut sanksi terhadap pengacara penggugat.&amp;rdquo;&#13;
&#13;
&amp;quot;Klaim apa pun bahwa pesan WhatsApp orang tidak dienkripsi adalah sepenuhnya salah dan tidak masuk akal,&amp;quot; kata juru bicara Andy Stone dalam sebuah email, sebagaimana dilansir Bloomberg.&#13;
&#13;
&amp;quot;WhatsApp telah dienkripsi ujung-ke-ujung menggunakan protokol Signal selama satu dekade. Gugatan ini adalah karya fiksi yang tidak berdasar.&amp;quot;&#13;
&#13;
Kelompok tersebut, yang mencakup penggugat dari Australia, Brasil, India, Meksiko, dan Afrika Selatan, menuduh bahwa Meta menyimpan isi komunikasi pengguna dan bahwa para pekerja dapat mengaksesnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Gugatan tersebut menyebutkan &amp;ldquo;pelapor&amp;rdquo; sebagai pihak yang membantu mengungkap informasi ini, meskipun tidak menjelaskan siapa mereka.&#13;
&#13;
Pengacara penggugat meminta pengadilan untuk mengesahkan gugatan class action. Beberapa pengacara yang terdaftar dalam gugatan dari firma Quinn Emanuel Urquhart &amp;amp; Sullivan dan Keller Postman tidak segera menanggapi permintaan komentar. Pengacara penggugat lainnya, Jay Barnett dari Barnett Legal, menolak berkomentar.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
