<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Insentif Impor Mobil Listrik Berakhir, Indonesia Bisa Dapat Triliunan Rupiah</title><description>Dengan asumsi PPN dan PPnBM sekitar 10-15 persen dari harga jual, penerimaan negara bisa mencapai ratusan miliar rupiah hingga triliunan rupiah setiap tahunnya.&#13;
</description><link>https://ototekno.okezone.com/read/2025/08/26/52/3165534/insentif-impor-mobil-listrik-berakhir-indonesia-bisa-dapat-triliunan-rupiah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://ototekno.okezone.com/read/2025/08/26/52/3165534/insentif-impor-mobil-listrik-berakhir-indonesia-bisa-dapat-triliunan-rupiah"/><item><title>Insentif Impor Mobil Listrik Berakhir, Indonesia Bisa Dapat Triliunan Rupiah</title><link>https://ototekno.okezone.com/read/2025/08/26/52/3165534/insentif-impor-mobil-listrik-berakhir-indonesia-bisa-dapat-triliunan-rupiah</link><guid isPermaLink="false">https://ototekno.okezone.com/read/2025/08/26/52/3165534/insentif-impor-mobil-listrik-berakhir-indonesia-bisa-dapat-triliunan-rupiah</guid><pubDate>Selasa 26 Agustus 2025 15:25 WIB</pubDate><dc:creator>Muhamad Fadli Ramadan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/08/26/52/3165534/mobil_listrik-wHSG_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Insentif Impor Mobil Listrik Berakhir, Indonesia Bisa Dapat Triliunan Rupiah (Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/08/26/52/3165534/mobil_listrik-wHSG_large.jpg</image><title>Insentif Impor Mobil Listrik Berakhir, Indonesia Bisa Dapat Triliunan Rupiah (Freepik)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyampaikan belum ada pembahasan mengenai kebijakan insentif impor mobil listrik. Kemungkinan besar insentif berakhir sesuai dengan yang telah ditetapkan yakni 31 Desember 2025.&#13;
&#13;
1. Insentif Mobil Listrik&#13;
&#13;
Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Investasi Nomor 6 Tahun 2023 junto Nomor 1 Tahun 2024. Selanjutnya, pihak yang mengimpor harus memproduksi mobil sesuai dengan jumlah yang telah mereka datangkan ke Indonesia.&#13;
&#13;
Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (ILMATAP) Kemenperin, Mahardi Tunggul Wicaksono mengatakan, hingga saat ini kebijakan tersebut berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sampai hari ini, kami informasikan kepada teman-teman semua, kami belum ada sama sekali rapat dengan kementerian/lembaga lain terkait keberlanjutan insentif ini. Maka bisa kita asumsikan, karena belum ada rapat dan diskusi, maka sesuai regulasi insentif ini akan berakhir,&amp;quot; kata Tunggul di kantor Kemenperin, Jakarta, Senin (25/8/2025).&#13;
&#13;
Diketahui, pemerintah menerapkan insentif berupa pembebasan bea masuk dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk impor mobil listrik berbasis baterai (BEV) dalam bentuk utuh.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Namun, setiap produsen yang memanfaatkan fasilitas ini diwajibkan untuk menyerahkan jaminan berupa bank garansi. Mereka juga diminta berkomitmen memproduksi kendaraan di dalam negeri dengan rasio 1:1 setelah melakukan impor.&#13;
&#13;
Mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027, produsen yang berpartisipasi dalam program ini wajib memenuhi komitmen produksi lokal sesuai dengan peta jalan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Apabila kebijakan ini berakhir sesuai jadwal, pemerintah bisa mendapatkan keuntungan fiskal. Dengan asumsi PPN dan PPnBM sekitar 10-15 persen dari harga jual, penerimaan negara bisa mencapai ratusan miliar rupiah hingga triliunan rupiah setiap tahunnya.&#13;
&#13;
Sepanjang tahun ini, selama periode Januari-Juli 2025, penjualan mobil listrik impor sebesar 28.257 unit atau sekitar 68 persen dari pasar. Jika harga jual rata-rata sekitar Rp350 juta, potensi penerimaan pajak berkisar Rp989 miliar hingga Rp1,4 triliun.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyampaikan belum ada pembahasan mengenai kebijakan insentif impor mobil listrik. Kemungkinan besar insentif berakhir sesuai dengan yang telah ditetapkan yakni 31 Desember 2025.&#13;
&#13;
1. Insentif Mobil Listrik&#13;
&#13;
Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Investasi Nomor 6 Tahun 2023 junto Nomor 1 Tahun 2024. Selanjutnya, pihak yang mengimpor harus memproduksi mobil sesuai dengan jumlah yang telah mereka datangkan ke Indonesia.&#13;
&#13;
Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (ILMATAP) Kemenperin, Mahardi Tunggul Wicaksono mengatakan, hingga saat ini kebijakan tersebut berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sampai hari ini, kami informasikan kepada teman-teman semua, kami belum ada sama sekali rapat dengan kementerian/lembaga lain terkait keberlanjutan insentif ini. Maka bisa kita asumsikan, karena belum ada rapat dan diskusi, maka sesuai regulasi insentif ini akan berakhir,&amp;quot; kata Tunggul di kantor Kemenperin, Jakarta, Senin (25/8/2025).&#13;
&#13;
Diketahui, pemerintah menerapkan insentif berupa pembebasan bea masuk dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk impor mobil listrik berbasis baterai (BEV) dalam bentuk utuh.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Namun, setiap produsen yang memanfaatkan fasilitas ini diwajibkan untuk menyerahkan jaminan berupa bank garansi. Mereka juga diminta berkomitmen memproduksi kendaraan di dalam negeri dengan rasio 1:1 setelah melakukan impor.&#13;
&#13;
Mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027, produsen yang berpartisipasi dalam program ini wajib memenuhi komitmen produksi lokal sesuai dengan peta jalan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Apabila kebijakan ini berakhir sesuai jadwal, pemerintah bisa mendapatkan keuntungan fiskal. Dengan asumsi PPN dan PPnBM sekitar 10-15 persen dari harga jual, penerimaan negara bisa mencapai ratusan miliar rupiah hingga triliunan rupiah setiap tahunnya.&#13;
&#13;
Sepanjang tahun ini, selama periode Januari-Juli 2025, penjualan mobil listrik impor sebesar 28.257 unit atau sekitar 68 persen dari pasar. Jika harga jual rata-rata sekitar Rp350 juta, potensi penerimaan pajak berkisar Rp989 miliar hingga Rp1,4 triliun.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
