<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menperin Klaim Aturan Sertifikasi TKDN Baru Bakal Lebih Murah dan Mudah</title><description>Menperin menyebut regulasi baru yang akan dikeluarkan dapat membuat proses sertifikasi lebih mudah dan cepat.&#13;
</description><link>https://ototekno.okezone.com/read/2025/05/08/52/3137503/menperin-klaim-aturan-sertifikasi-tkdn-baru-bakal-lebih-murah-dan-mudah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://ototekno.okezone.com/read/2025/05/08/52/3137503/menperin-klaim-aturan-sertifikasi-tkdn-baru-bakal-lebih-murah-dan-mudah"/><item><title>Menperin Klaim Aturan Sertifikasi TKDN Baru Bakal Lebih Murah dan Mudah</title><link>https://ototekno.okezone.com/read/2025/05/08/52/3137503/menperin-klaim-aturan-sertifikasi-tkdn-baru-bakal-lebih-murah-dan-mudah</link><guid isPermaLink="false">https://ototekno.okezone.com/read/2025/05/08/52/3137503/menperin-klaim-aturan-sertifikasi-tkdn-baru-bakal-lebih-murah-dan-mudah</guid><pubDate>Kamis 08 Mei 2025 21:00 WIB</pubDate><dc:creator>Muhamad Fadli Ramadan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/05/08/52/3137503/menperin_agus_gumiwang-zwab_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menperin Klaim Aturan Sertifikasi TKDN Baru Bakal Lebih Murah dan Mudah (Fadli Ramadan)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/05/08/52/3137503/menperin_agus_gumiwang-zwab_large.jpg</image><title>Menperin Klaim Aturan Sertifikasi TKDN Baru Bakal Lebih Murah dan Mudah (Fadli Ramadan)</title></images><description>JAKARTA - Aturan mengenai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) kini sedang dibahas pemerintah. Ini setelah Presiden Prabowo Subianto meminta aturan tersebut dibuat agar lebih fleksibel sehingga tidak menghalangi investor datang ke Indonesia.&#13;
&#13;
1. Rumuskan TKDN Baru&#13;
&#13;
Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, mengungkapkan aturan TKDN baru sedang dalam perumusan. Namun, ia memastikan regulasi baru yang akan dikeluarkan dapat membuat proses sertifikasi lebih mudah dan cepat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pokoknya sekarang kita sedang membahas bagaimana kita mereformasi tata kelola, mereformasi bisnis proses, mereformasi cara perhitungan sertifikat TKDN,&amp;quot; kata Agus Gumiwang di Jakarta, belum lama ini.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
2. Permudah Pelaku Usaha&#13;
&#13;
Perubahan aturan TKDN, ia menyebut, akan mempercepat dan mempermudah pelaku usaha dalam melakukan kegiatan di Indonesia. Hal ini akan memberi dampak positif pada investasi di Tanah Air.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kita harapkan dan kita yakin setelah nanti ini terbit menjadi regulasi, maka pelaku usaha di dalam mengurus sertifikat TKDN akan lebih cepat, lebih mudah dan akan lebih murah,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
Pemerintah dikatakan terus melakukan pembahasan internal untuk merealisasikan aturan baru TKDN. Agus Gumiwang berharap itu dapat diselesaikan dalam waktu dekat dan akan melakukan uji publik dengan melibatkan sejumlah pihak terkait.&#13;
&#13;
&amp;quot;Memang kami menganggap perlu bahwa hal-hal yang berkaitan dengan kemudahan produksi dalam negeri yang mengarah ke TKDN itu, harus kami evaluasi, harus kami reformasi, bisnis prosesnya memang harus lebih baik,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
3. Lindungi Industri Dalam Negeri&#13;
&#13;
Menperin menegaskan aturan TKDN baru ini juga ditujukan untuk melindungi industri dalam negeri, terutama UMKM. Sehingga, tidak perlu ada kekhawatiran akan ada lebih banyak produk impor yang masuk dalam industri di Indonesia.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dalam hal produk dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai tingkat komponen dalam negeri ditambah nilai bobot manfaat perusahaan paling sedikit 40 persen sebagaimana dimaksud pada ayat A tidak tersedia. Jadi kalau ayat A tidak tersedia atau volume tidak mencukupi kebutuhan, maka menggunakan produk dalam negeri yang memiliki nilai tingkat komponen dalam negeri paling sedikit 25 persen,&amp;quot; tuturnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi ini betul-betul kita berupaya atau pemerintah berupaya untuk melindungi industri dalam negeri,&amp;quot; tutur Agus.&amp;nbsp;&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Aturan mengenai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) kini sedang dibahas pemerintah. Ini setelah Presiden Prabowo Subianto meminta aturan tersebut dibuat agar lebih fleksibel sehingga tidak menghalangi investor datang ke Indonesia.&#13;
&#13;
1. Rumuskan TKDN Baru&#13;
&#13;
Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, mengungkapkan aturan TKDN baru sedang dalam perumusan. Namun, ia memastikan regulasi baru yang akan dikeluarkan dapat membuat proses sertifikasi lebih mudah dan cepat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pokoknya sekarang kita sedang membahas bagaimana kita mereformasi tata kelola, mereformasi bisnis proses, mereformasi cara perhitungan sertifikat TKDN,&amp;quot; kata Agus Gumiwang di Jakarta, belum lama ini.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
2. Permudah Pelaku Usaha&#13;
&#13;
Perubahan aturan TKDN, ia menyebut, akan mempercepat dan mempermudah pelaku usaha dalam melakukan kegiatan di Indonesia. Hal ini akan memberi dampak positif pada investasi di Tanah Air.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kita harapkan dan kita yakin setelah nanti ini terbit menjadi regulasi, maka pelaku usaha di dalam mengurus sertifikat TKDN akan lebih cepat, lebih mudah dan akan lebih murah,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
Pemerintah dikatakan terus melakukan pembahasan internal untuk merealisasikan aturan baru TKDN. Agus Gumiwang berharap itu dapat diselesaikan dalam waktu dekat dan akan melakukan uji publik dengan melibatkan sejumlah pihak terkait.&#13;
&#13;
&amp;quot;Memang kami menganggap perlu bahwa hal-hal yang berkaitan dengan kemudahan produksi dalam negeri yang mengarah ke TKDN itu, harus kami evaluasi, harus kami reformasi, bisnis prosesnya memang harus lebih baik,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
3. Lindungi Industri Dalam Negeri&#13;
&#13;
Menperin menegaskan aturan TKDN baru ini juga ditujukan untuk melindungi industri dalam negeri, terutama UMKM. Sehingga, tidak perlu ada kekhawatiran akan ada lebih banyak produk impor yang masuk dalam industri di Indonesia.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dalam hal produk dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai tingkat komponen dalam negeri ditambah nilai bobot manfaat perusahaan paling sedikit 40 persen sebagaimana dimaksud pada ayat A tidak tersedia. Jadi kalau ayat A tidak tersedia atau volume tidak mencukupi kebutuhan, maka menggunakan produk dalam negeri yang memiliki nilai tingkat komponen dalam negeri paling sedikit 25 persen,&amp;quot; tuturnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi ini betul-betul kita berupaya atau pemerintah berupaya untuk melindungi industri dalam negeri,&amp;quot; tutur Agus.&amp;nbsp;&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
