<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pengadilan Tolak Gugatan Merek Denza, Ini Respons BYD</title><description>BYD menghargai keputusan pengadilan sambil melakukan kajian.&#13;
</description><link>https://ototekno.okezone.com/read/2025/05/05/52/3136320/pengadilan-tolak-gugatan-merek-denza-ini-respons-byd</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://ototekno.okezone.com/read/2025/05/05/52/3136320/pengadilan-tolak-gugatan-merek-denza-ini-respons-byd"/><item><title>Pengadilan Tolak Gugatan Merek Denza, Ini Respons BYD</title><link>https://ototekno.okezone.com/read/2025/05/05/52/3136320/pengadilan-tolak-gugatan-merek-denza-ini-respons-byd</link><guid isPermaLink="false">https://ototekno.okezone.com/read/2025/05/05/52/3136320/pengadilan-tolak-gugatan-merek-denza-ini-respons-byd</guid><pubDate>Senin 05 Mei 2025 12:19 WIB</pubDate><dc:creator>Muhamad Fadli Ramadan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/05/05/52/3136320/byd-86YU_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pengadilan Tolak Gugatan Merek Denza, Ini Respons BYD (Ilustrasi/Dok BYD)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/05/05/52/3136320/byd-86YU_large.jpg</image><title>Pengadilan Tolak Gugatan Merek Denza, Ini Respons BYD (Ilustrasi/Dok BYD)</title></images><description>JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan BYD soal penggunaan nama Denza oleh PT Worcas Nusantara Abadi. Gugatan yang tak dikabulkan itu karena dianggap salah sasaran akibat nama merek sudah dialihkan.&#13;
&#13;
1. Gugatan Merek Denza Ditolak&#13;
&#13;
Tergugat dalam eksepsi atau poin keberatan menyebutkan Denza yang digunakan tidak mempunyai persamaan pada pokoknya. Di Indonesia penerapan hukum di bidang merek berlaku system first to file.&#13;
&#13;
Dalam fakta persidangan disebutkan, nama Denza yang sebelumnya dimiliki PT Worcas Nusantara Abadi sudah beralih kepemilikannya kepada PT Raden Reza Adi.&#13;
&#13;
Di sisi lain, tergugat menilai BYD salah dalam menentukan pihak sebagai tergugat (Error in persona) karena merek DENZA sudah dialihkan kepemilikannya kepada pihak lain secara sah jauh sebelum tanggal gugatan diajukan.&#13;
&#13;
Menanggapi hal tersebut, Head of Marketing PR and Government Relation BYD Motor Indonesia Luther T Panjaitan mengatakan pihaknya menghargai keputusan pengadilan sambil melakukan kajian.&#13;
&#13;
&amp;quot;Atas kasus kepemilikan brand nama Denza, BYD menghormati keputusan dan ketetapan hukum Pengadilan di Indonesia,&amp;quot; kata Luther saat dihubungi Okezone, Senin (5/5/2025).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
2. Kaji Langkah Berikutnya&#13;
&#13;
Luther mengatakan, pihaknya bersama tim kuasa hukum akan mengkaji putusan pengadilan. Ini akan menentukan langkah berikutnya yang akan dilakukan BYD soal kepemilikan nama Denza di Indonesia.&#13;
&#13;
&amp;quot;Namun, perlu kita lihat bersama dalam konteks ketetapannya karena pihak yang digugat telah memindahkan hak kepemilikannya ke pihak lain. Oleh karenanya, belum sepenuhnya selesai, untuk selanjutnya kami sedang kaji kembali secara internal,&amp;quot; tuturnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan BYD soal penggunaan nama Denza oleh PT Worcas Nusantara Abadi. Gugatan yang tak dikabulkan itu karena dianggap salah sasaran akibat nama merek sudah dialihkan.&#13;
&#13;
1. Gugatan Merek Denza Ditolak&#13;
&#13;
Tergugat dalam eksepsi atau poin keberatan menyebutkan Denza yang digunakan tidak mempunyai persamaan pada pokoknya. Di Indonesia penerapan hukum di bidang merek berlaku system first to file.&#13;
&#13;
Dalam fakta persidangan disebutkan, nama Denza yang sebelumnya dimiliki PT Worcas Nusantara Abadi sudah beralih kepemilikannya kepada PT Raden Reza Adi.&#13;
&#13;
Di sisi lain, tergugat menilai BYD salah dalam menentukan pihak sebagai tergugat (Error in persona) karena merek DENZA sudah dialihkan kepemilikannya kepada pihak lain secara sah jauh sebelum tanggal gugatan diajukan.&#13;
&#13;
Menanggapi hal tersebut, Head of Marketing PR and Government Relation BYD Motor Indonesia Luther T Panjaitan mengatakan pihaknya menghargai keputusan pengadilan sambil melakukan kajian.&#13;
&#13;
&amp;quot;Atas kasus kepemilikan brand nama Denza, BYD menghormati keputusan dan ketetapan hukum Pengadilan di Indonesia,&amp;quot; kata Luther saat dihubungi Okezone, Senin (5/5/2025).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
2. Kaji Langkah Berikutnya&#13;
&#13;
Luther mengatakan, pihaknya bersama tim kuasa hukum akan mengkaji putusan pengadilan. Ini akan menentukan langkah berikutnya yang akan dilakukan BYD soal kepemilikan nama Denza di Indonesia.&#13;
&#13;
&amp;quot;Namun, perlu kita lihat bersama dalam konteks ketetapannya karena pihak yang digugat telah memindahkan hak kepemilikannya ke pihak lain. Oleh karenanya, belum sepenuhnya selesai, untuk selanjutnya kami sedang kaji kembali secara internal,&amp;quot; tuturnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
