<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Insentif Motor Listrik</title><description>Pemerintah segera menerbitkan aturan mengenai insentif untuk motor listrik.&#13;
</description><link>https://ototekno.okezone.com/read/2025/02/14/53/3113781/pemerintah-segera-terbitkan-aturan-insentif-motor-listrik</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://ototekno.okezone.com/read/2025/02/14/53/3113781/pemerintah-segera-terbitkan-aturan-insentif-motor-listrik"/><item><title>Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Insentif Motor Listrik</title><link>https://ototekno.okezone.com/read/2025/02/14/53/3113781/pemerintah-segera-terbitkan-aturan-insentif-motor-listrik</link><guid isPermaLink="false">https://ototekno.okezone.com/read/2025/02/14/53/3113781/pemerintah-segera-terbitkan-aturan-insentif-motor-listrik</guid><pubDate>Jum'at 14 Februari 2025 15:08 WIB</pubDate><dc:creator>Muhamad Fadli Ramadan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/02/14/53/3113781/motor_listrik-rqgB_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Insentif Motor Listrik (Fadli Ramadan)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/02/14/53/3113781/motor_listrik-rqgB_large.jpg</image><title>Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Insentif Motor Listrik (Fadli Ramadan)</title></images><description>JAKARTA - Aturan insentif motor listrik hingga saat ini masih menggantung. Namun, pemerintah berjanji insentif untuk motor listrik akan dilanjutkan tahun ini. Kendati begitu, belum diketahui seperti apa skema yang akan ditetapkan.&#13;
&#13;
Diketahui, dua tahun terakhir pemerintah memberikan insentif berupa subsidi Rp7 juta untuk pembelian satu unit motor listrik baru. Namun, belum diketahui apakah hal tersebut akan dilanjutkan pada tahun ini.&#13;
&#13;
1. Pemerintah Segera Terbitkan Insentif Motor Listrik&#13;
&#13;
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pemerintah masih menggodok aturan untuk insentif motor listrik. Ia menegaskan aturan tersebut diharapkan terbit dalam waktu dekat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pemerintah sekarang dalam proses, dan Insya Allah akan terbit dalam waktu dekat, yaitu insentif untuk motor listrik. Insya Allah dalam waktu dekat akan terbit,&amp;quot; kata Agus dalam sambutannya di Opening Ceremony IIMS 2025 di JIExpo, Kemayoran, Jakarta, Kamis (13/2/2025).&#13;
&#13;
2. Insentif Tingkatkan Penjualan Motor Listrik&#13;
&#13;
Hadirnya insentif terbukti meningkatkan minat pengguna motor listrik di Indonesia. Ini juga membuat banyak produsen baru bermunculan yang merasa pasar motor listrik Indonesia alami perkembangan signifikan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dengan kinerja penjualan tumbuh menjadi 6,33 juta unit, serta ekspor CBU kendaraan roda dua mencapai 572 ribu unit, CKD 46 ribu unit. Industri ini juga melibatkan usaha kecil dan menengah,&amp;quot; ujar Agus.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberi isyarat subsidi motor listrik akan berlanjut. Bahkan, nominalnya akan sama seperti dua tahun sebelumnya, yakni Rp7 juta untuk satu unit motor.&#13;
&#13;
&amp;quot;Subsidi (motor listrik) harusnya masih tetap. Mungkin (untuk diperpanjang), karena sudah setuju semua. Jadi program tidak terganggu. Ya segera (diterapkan). Begitu PMK keluar, ya (kebijakannya) jalan,&amp;quot; kata Airlangga kepada wartawan.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Aturan insentif motor listrik hingga saat ini masih menggantung. Namun, pemerintah berjanji insentif untuk motor listrik akan dilanjutkan tahun ini. Kendati begitu, belum diketahui seperti apa skema yang akan ditetapkan.&#13;
&#13;
Diketahui, dua tahun terakhir pemerintah memberikan insentif berupa subsidi Rp7 juta untuk pembelian satu unit motor listrik baru. Namun, belum diketahui apakah hal tersebut akan dilanjutkan pada tahun ini.&#13;
&#13;
1. Pemerintah Segera Terbitkan Insentif Motor Listrik&#13;
&#13;
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pemerintah masih menggodok aturan untuk insentif motor listrik. Ia menegaskan aturan tersebut diharapkan terbit dalam waktu dekat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pemerintah sekarang dalam proses, dan Insya Allah akan terbit dalam waktu dekat, yaitu insentif untuk motor listrik. Insya Allah dalam waktu dekat akan terbit,&amp;quot; kata Agus dalam sambutannya di Opening Ceremony IIMS 2025 di JIExpo, Kemayoran, Jakarta, Kamis (13/2/2025).&#13;
&#13;
2. Insentif Tingkatkan Penjualan Motor Listrik&#13;
&#13;
Hadirnya insentif terbukti meningkatkan minat pengguna motor listrik di Indonesia. Ini juga membuat banyak produsen baru bermunculan yang merasa pasar motor listrik Indonesia alami perkembangan signifikan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dengan kinerja penjualan tumbuh menjadi 6,33 juta unit, serta ekspor CBU kendaraan roda dua mencapai 572 ribu unit, CKD 46 ribu unit. Industri ini juga melibatkan usaha kecil dan menengah,&amp;quot; ujar Agus.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberi isyarat subsidi motor listrik akan berlanjut. Bahkan, nominalnya akan sama seperti dua tahun sebelumnya, yakni Rp7 juta untuk satu unit motor.&#13;
&#13;
&amp;quot;Subsidi (motor listrik) harusnya masih tetap. Mungkin (untuk diperpanjang), karena sudah setuju semua. Jadi program tidak terganggu. Ya segera (diterapkan). Begitu PMK keluar, ya (kebijakannya) jalan,&amp;quot; kata Airlangga kepada wartawan.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
