<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sengketa Hak Merek Bayangi Peluncuran Denza di Indonesia</title><description>Sengketa hak merek bayangi peluncuran brand premium Denza di Indonesia.&#13;
</description><link>https://ototekno.okezone.com/read/2025/01/21/52/3106518/sengketa-hak-merek-bayangi-peluncuran-denza-di-indonesia</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://ototekno.okezone.com/read/2025/01/21/52/3106518/sengketa-hak-merek-bayangi-peluncuran-denza-di-indonesia"/><item><title>Sengketa Hak Merek Bayangi Peluncuran Denza di Indonesia</title><link>https://ototekno.okezone.com/read/2025/01/21/52/3106518/sengketa-hak-merek-bayangi-peluncuran-denza-di-indonesia</link><guid isPermaLink="false">https://ototekno.okezone.com/read/2025/01/21/52/3106518/sengketa-hak-merek-bayangi-peluncuran-denza-di-indonesia</guid><pubDate>Selasa 21 Januari 2025 18:24 WIB</pubDate><dc:creator>Erha Aprili Ramadhoni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/01/21/52/3106518/denza_d9-8gkU_large.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Sengketa Hak Merek Bayangi Peluncuran Denza di Indonesia</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/01/21/52/3106518/denza_d9-8gkU_large.jpeg</image><title>Sengketa Hak Merek Bayangi Peluncuran Denza di Indonesia</title></images><description>JAKARTA - Subbrand premium dari BYD yakni Denza akan resmi meluncur ke pasar otomotif Indonesia pada Rabu (22/1/2025). Namun, ternyata nama Denza sudah digunakan perusahaan di Indonesia.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
1. Reaksi BYD Indonesia&#13;
&#13;
Presiden Direktur PT BYD Motor Indonesia, Eagle Zhao, telah memperhatikan hal ini. Namun, ia enggan menjelaskannya secara detail.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Kita tunggu diskusi itu nanti, (Rabu 22/1/2025) peluncuran Denza. Kita akan bicarakan di sana,&amp;quot; kata Eagle Zhao di Jakarta, Senin (20/1/2025).&#13;
&#13;
Di sisi lain, Head of PR &amp;amp; Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan menyebutkan, pihaknya menghormati regulasi yang berlaku.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Intinya ya, pasti BYD mematuhi atau menghormati peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia. Menurut kita sudah menjadi hak setiap perusahaan atau individu untuk membela hak kekayaan intelektualnya,&amp;rdquo; katanya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Nama Denza sudah digunakan PT Worcas Nusantara Abadi (WNA). PT tersebut sudah mengajukan nama Denza ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Indonesia pada 3 Juli 2023. Penggunaan mereka Denza itu terlindungi hingga 3 Juli 2033.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Merek itu terdaftar dengan nomor IDM001176306 dengan Kode kelas 12. Kode kelas itu masuk dalam kategori merek dagang untuk kendaraan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
2. BYD Gugat&#13;
&#13;
Sementara itu, BYD telah mengajukan permohonan pendaftaran atas merek Denza ke DJKI Kemenkum pada 8 Agustus 2024. Permohonan itu masih dalam proses pemeriksaan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Terkait penggunaan nama Denza, BYD Company Limited sudah mengajukan gugatan. &amp;nbsp;Gugatan diajukan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Gugatan itu teregister sejak 3 Januari 2025. Saat ini statusnya masih dalam persidangan.&#13;
&#13;
Berikut sejumlah poin petitum yang diminta BYD Company Limited&#13;
&#13;
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.&#13;
2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pendaftar pertama dan pemilik yang sah atas merek.&#13;
3. Menyatakan bahwa merek dan variannya milik Penggugat adalah merek terkenal.&#13;
4. Menyatakan bahwa merek No. IDM001176306 pada kelas 12 atas nama Tergugat memiliki persamaan pada pokoknya dan/atau secara keseluruhan dengan merek terkenal dan variannya milik Penggugat.&#13;
5. Menyatakan bahwa merek No. IDM001176306 pada kelas 12 atas nama Tergugat telah diajukan dengan dilandasi iktikad tidak baik.&#13;
6. Menyatakan batal pendaftaran merek No. IDM001176306 pada kelas 12 atas nama Tergugat, dengan segala akibat hukumnya.&#13;
7. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan melaksanakan putusan ini.&#13;
8. Memerintahkan Turut Tergugat untuk membatalkan pendaftaran merek No. IDM001176306 pada kelas 12 atas nama Tergugat dari Daftar Umum Merek, dengan segala akibat hukumnya.&#13;
9. Memerintahkan Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk segera menyampaikan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Direktorat Merek.&#13;
10. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Subbrand premium dari BYD yakni Denza akan resmi meluncur ke pasar otomotif Indonesia pada Rabu (22/1/2025). Namun, ternyata nama Denza sudah digunakan perusahaan di Indonesia.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
1. Reaksi BYD Indonesia&#13;
&#13;
Presiden Direktur PT BYD Motor Indonesia, Eagle Zhao, telah memperhatikan hal ini. Namun, ia enggan menjelaskannya secara detail.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Kita tunggu diskusi itu nanti, (Rabu 22/1/2025) peluncuran Denza. Kita akan bicarakan di sana,&amp;quot; kata Eagle Zhao di Jakarta, Senin (20/1/2025).&#13;
&#13;
Di sisi lain, Head of PR &amp;amp; Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan menyebutkan, pihaknya menghormati regulasi yang berlaku.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Intinya ya, pasti BYD mematuhi atau menghormati peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia. Menurut kita sudah menjadi hak setiap perusahaan atau individu untuk membela hak kekayaan intelektualnya,&amp;rdquo; katanya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Nama Denza sudah digunakan PT Worcas Nusantara Abadi (WNA). PT tersebut sudah mengajukan nama Denza ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Indonesia pada 3 Juli 2023. Penggunaan mereka Denza itu terlindungi hingga 3 Juli 2033.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Merek itu terdaftar dengan nomor IDM001176306 dengan Kode kelas 12. Kode kelas itu masuk dalam kategori merek dagang untuk kendaraan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
2. BYD Gugat&#13;
&#13;
Sementara itu, BYD telah mengajukan permohonan pendaftaran atas merek Denza ke DJKI Kemenkum pada 8 Agustus 2024. Permohonan itu masih dalam proses pemeriksaan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Terkait penggunaan nama Denza, BYD Company Limited sudah mengajukan gugatan. &amp;nbsp;Gugatan diajukan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Gugatan itu teregister sejak 3 Januari 2025. Saat ini statusnya masih dalam persidangan.&#13;
&#13;
Berikut sejumlah poin petitum yang diminta BYD Company Limited&#13;
&#13;
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.&#13;
2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pendaftar pertama dan pemilik yang sah atas merek.&#13;
3. Menyatakan bahwa merek dan variannya milik Penggugat adalah merek terkenal.&#13;
4. Menyatakan bahwa merek No. IDM001176306 pada kelas 12 atas nama Tergugat memiliki persamaan pada pokoknya dan/atau secara keseluruhan dengan merek terkenal dan variannya milik Penggugat.&#13;
5. Menyatakan bahwa merek No. IDM001176306 pada kelas 12 atas nama Tergugat telah diajukan dengan dilandasi iktikad tidak baik.&#13;
6. Menyatakan batal pendaftaran merek No. IDM001176306 pada kelas 12 atas nama Tergugat, dengan segala akibat hukumnya.&#13;
7. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan melaksanakan putusan ini.&#13;
8. Memerintahkan Turut Tergugat untuk membatalkan pendaftaran merek No. IDM001176306 pada kelas 12 atas nama Tergugat dari Daftar Umum Merek, dengan segala akibat hukumnya.&#13;
9. Memerintahkan Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk segera menyampaikan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Direktorat Merek.&#13;
10. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
