<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pertalite dan Solar Bakal Dibatasi, Ini Jenis Kendaraan yang Boleh Pakai BBM Bersubsidi</title><description>Berikut jenis-jenis kendaraan yang boleh isi BBM subsidi.&#13;
</description><link>https://ototekno.okezone.com/read/2024/09/09/52/3060520/pertalite-dan-solar-bakal-dibatasi-ini-jenis-kendaraan-yang-boleh-pakai-bbm-bersubsidi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://ototekno.okezone.com/read/2024/09/09/52/3060520/pertalite-dan-solar-bakal-dibatasi-ini-jenis-kendaraan-yang-boleh-pakai-bbm-bersubsidi"/><item><title>Pertalite dan Solar Bakal Dibatasi, Ini Jenis Kendaraan yang Boleh Pakai BBM Bersubsidi</title><link>https://ototekno.okezone.com/read/2024/09/09/52/3060520/pertalite-dan-solar-bakal-dibatasi-ini-jenis-kendaraan-yang-boleh-pakai-bbm-bersubsidi</link><guid isPermaLink="false">https://ototekno.okezone.com/read/2024/09/09/52/3060520/pertalite-dan-solar-bakal-dibatasi-ini-jenis-kendaraan-yang-boleh-pakai-bbm-bersubsidi</guid><pubDate>Senin 09 September 2024 12:41 WIB</pubDate><dc:creator>Muhamad Fadli Ramadan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/09/09/52/3060520/ilustrasi-dDGE_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi.</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/09/09/52/3060520/ilustrasi-dDGE_large.jpg</image><title>Ilustrasi.</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah tengah menggodok peraturan tentang pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar, guna memastikan penyaluran yang lebih tepat sasaran. Peraturan ini nantinya akan membatasi jenis kendaraan yang dapat membeli BBM subsidi, seperti Pertalite dan Solar, berdasarkan data pemilik serta jenis kendaraan yang tercatat pada MyPertamina. &amp;nbsp;&#13;
&#13;
Saat ini sudah ada lebih dari satu juta unit kendaraan yang terdaftar dalam MyPertamina, yang mana jenis kendaraan untuk mengisi BBM Pertalite mendominasi dengan 70 persen. Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga berharap program BBM subsidi Pertalite dan Solar dapat dinikmati oleh mereka yang benar-benar membutuhkan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Lebih dari 70% subsidi justru dinikmati oleh kelompok masyarakat yang mampu, yaitu pemilik mobil-mobil pribadi. Seharusnya uang negara itu harus diprioritaskan kepada subsidi kepada masyarkat yang kurang mampu,&amp;rdquo; ujar Jokowi beberapa waktu lalu.&#13;
&#13;
Tujuan awal, BBM subsidi memang ditujukan untuk kriteria kendaraan tertentu seperti yang tercantum dalam Lampiran Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Berikut kriteria jenis kendaraan yang dapat menggunakan Pertalite.&#13;
&#13;
&#13;
	Kendaraan plat kuning, ini biasanya didominasi oleh angkutan umum, taksi, kendaraan pengangkut barang.&#13;
	Kendaraan umum yang tidak memiliki plat kuning tapi masih bisa mengisi Pertalite, seperti taksi online yang sudah terdaftar resmi.&#13;
	Semua jenis kendaraan untuk pelayanan umum seperti ambulance, mobil jenazah, dan mobil pengangkut sampah.&#13;
	Motor di bawah 250 cc yang tidak masih dalam kategori Big Bike premium.&#13;
	Mobil di bawah 1.400 cc yang masuk dalam kategori LCGC atau memiliki harga di bawah Rp200 juta.&#13;
	Mobil operasional panti asuhan dan panti jompo yang dilengkapi dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari SKPD kabupaten atau kota.&#13;
	Rumah sakit tipe C dan tipe D, dan Puskermas yang dilengkapi dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari SKPD kabupaten atau kota.&#13;
&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah tengah menggodok peraturan tentang pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar, guna memastikan penyaluran yang lebih tepat sasaran. Peraturan ini nantinya akan membatasi jenis kendaraan yang dapat membeli BBM subsidi, seperti Pertalite dan Solar, berdasarkan data pemilik serta jenis kendaraan yang tercatat pada MyPertamina. &amp;nbsp;&#13;
&#13;
Saat ini sudah ada lebih dari satu juta unit kendaraan yang terdaftar dalam MyPertamina, yang mana jenis kendaraan untuk mengisi BBM Pertalite mendominasi dengan 70 persen. Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga berharap program BBM subsidi Pertalite dan Solar dapat dinikmati oleh mereka yang benar-benar membutuhkan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Lebih dari 70% subsidi justru dinikmati oleh kelompok masyarakat yang mampu, yaitu pemilik mobil-mobil pribadi. Seharusnya uang negara itu harus diprioritaskan kepada subsidi kepada masyarkat yang kurang mampu,&amp;rdquo; ujar Jokowi beberapa waktu lalu.&#13;
&#13;
Tujuan awal, BBM subsidi memang ditujukan untuk kriteria kendaraan tertentu seperti yang tercantum dalam Lampiran Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Berikut kriteria jenis kendaraan yang dapat menggunakan Pertalite.&#13;
&#13;
&#13;
	Kendaraan plat kuning, ini biasanya didominasi oleh angkutan umum, taksi, kendaraan pengangkut barang.&#13;
	Kendaraan umum yang tidak memiliki plat kuning tapi masih bisa mengisi Pertalite, seperti taksi online yang sudah terdaftar resmi.&#13;
	Semua jenis kendaraan untuk pelayanan umum seperti ambulance, mobil jenazah, dan mobil pengangkut sampah.&#13;
	Motor di bawah 250 cc yang tidak masih dalam kategori Big Bike premium.&#13;
	Mobil di bawah 1.400 cc yang masuk dalam kategori LCGC atau memiliki harga di bawah Rp200 juta.&#13;
	Mobil operasional panti asuhan dan panti jompo yang dilengkapi dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari SKPD kabupaten atau kota.&#13;
	Rumah sakit tipe C dan tipe D, dan Puskermas yang dilengkapi dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari SKPD kabupaten atau kota.&#13;
&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
