<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kominfo Targetkan Regulasi e-SIM Selesai Sebelum Pemerintahan Baru Berjalan</title><description>Regulasi tersebut dilaporkan telah dalam tahap finalisasi.&#13;
</description><link>https://ototekno.okezone.com/read/2024/09/01/54/3057260/kominfo-targetkan-regulasi-e-sim-selesai-sebelum-pemerintahan-baru-berjalan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://ototekno.okezone.com/read/2024/09/01/54/3057260/kominfo-targetkan-regulasi-e-sim-selesai-sebelum-pemerintahan-baru-berjalan"/><item><title>Kominfo Targetkan Regulasi e-SIM Selesai Sebelum Pemerintahan Baru Berjalan</title><link>https://ototekno.okezone.com/read/2024/09/01/54/3057260/kominfo-targetkan-regulasi-e-sim-selesai-sebelum-pemerintahan-baru-berjalan</link><guid isPermaLink="false">https://ototekno.okezone.com/read/2024/09/01/54/3057260/kominfo-targetkan-regulasi-e-sim-selesai-sebelum-pemerintahan-baru-berjalan</guid><pubDate>Minggu 01 September 2024 20:05 WIB</pubDate><dc:creator>Muhamad Fadli Ramadan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/09/01/54/3057260/kominfo-A1lt_large.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Kominfo. </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/09/01/54/3057260/kominfo-A1lt_large.jpeg</image><title>Kominfo. </title></images><description>JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terus mendorong percepatan regulasi Pemanfaatan Teknologi Embedded Subscriber Identity Module (e-SIM) telah berada pada tahap finalisasi. Kominfo juga telah melakukan pembahasan terkait regulasi tersebut untuk dibawa ke Kementerian Hukum dan HAM.&#13;
&#13;
Peraturan tersebut diharapkan dapat disahkan dan berlaku sebelum pemerintahan baru berjalan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jadi sudah melalui konsultasi publik di bulan awal-awal 2024 kemarin, jadi sudah panjang prosesnya. Sekarang tinggal harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM,&amp;rdquo; kata Direktur Telekomunikasi Ditjen PPI Kominfo Aju Widya Sari di Kantor Kominfo, Jakarta, Jumat (30/8/2024).&#13;
&#13;
Aju mengungkapkan bahwa regulasi mengenai e-SIM sudah melewati proses yang panjang dari mulai penyusunan hingga konsultasi publik. Ia juga menjelaskan beberapa poin yang akan diatur dalam regulasi ini, salah satunya mengenai format penomoran.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kemudian (diatur) provisioningnya, sistem provisioningnya juga diatur. Kemudian profiling e-SIM nya juga harus diatur, dan lain-lainnya terkait juga, registrasi pelanggannya juga harus dilakukan,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Soal skema registrasi e-SIM prabayar, nantinya akan diberlakukan sama seperti kartu SIM fisik yang saat ini menggunakan NIK. Hanya saja, aturan ini tidak akan mewajibkan eluruh operator seluler untuk menggunakan e-SIM.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Aju menjelaskan bahwa e-SIM bisa diterapkan bagi penyelenggara yang sudah siap. Pasalnya, untuk merealisasikan hal tersebut dibutuhkan infrastruktur yang membutuhkan biaya besar.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ngga (tidak wajib), itu hanya penyelenggara yang siap untuk e-SM, dia aturannya ini, aturannya ada, Kalau memang masih belum, masih base kartu fisik, berjalan saja dengan kartu fisik,&amp;rdquo; ucapnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terus mendorong percepatan regulasi Pemanfaatan Teknologi Embedded Subscriber Identity Module (e-SIM) telah berada pada tahap finalisasi. Kominfo juga telah melakukan pembahasan terkait regulasi tersebut untuk dibawa ke Kementerian Hukum dan HAM.&#13;
&#13;
Peraturan tersebut diharapkan dapat disahkan dan berlaku sebelum pemerintahan baru berjalan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jadi sudah melalui konsultasi publik di bulan awal-awal 2024 kemarin, jadi sudah panjang prosesnya. Sekarang tinggal harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM,&amp;rdquo; kata Direktur Telekomunikasi Ditjen PPI Kominfo Aju Widya Sari di Kantor Kominfo, Jakarta, Jumat (30/8/2024).&#13;
&#13;
Aju mengungkapkan bahwa regulasi mengenai e-SIM sudah melewati proses yang panjang dari mulai penyusunan hingga konsultasi publik. Ia juga menjelaskan beberapa poin yang akan diatur dalam regulasi ini, salah satunya mengenai format penomoran.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kemudian (diatur) provisioningnya, sistem provisioningnya juga diatur. Kemudian profiling e-SIM nya juga harus diatur, dan lain-lainnya terkait juga, registrasi pelanggannya juga harus dilakukan,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Soal skema registrasi e-SIM prabayar, nantinya akan diberlakukan sama seperti kartu SIM fisik yang saat ini menggunakan NIK. Hanya saja, aturan ini tidak akan mewajibkan eluruh operator seluler untuk menggunakan e-SIM.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Aju menjelaskan bahwa e-SIM bisa diterapkan bagi penyelenggara yang sudah siap. Pasalnya, untuk merealisasikan hal tersebut dibutuhkan infrastruktur yang membutuhkan biaya besar.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ngga (tidak wajib), itu hanya penyelenggara yang siap untuk e-SM, dia aturannya ini, aturannya ada, Kalau memang masih belum, masih base kartu fisik, berjalan saja dengan kartu fisik,&amp;rdquo; ucapnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
