<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Syarat, Cara dan Biaya Pajak Motor 5 Tahunan serta Ganti Plat Nomor 2024</title><description>Berikut syarat, cara dan biaya pajak motor 5 tahunan serta ganti pelat nomor 2024.&#13;
</description><link>https://ototekno.okezone.com/read/2024/08/06/53/3045158/syarat-cara-dan-biaya-pajak-motor-5-tahunan-serta-ganti-plat-nomor-2024</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://ototekno.okezone.com/read/2024/08/06/53/3045158/syarat-cara-dan-biaya-pajak-motor-5-tahunan-serta-ganti-plat-nomor-2024"/><item><title>Syarat, Cara dan Biaya Pajak Motor 5 Tahunan serta Ganti Plat Nomor 2024</title><link>https://ototekno.okezone.com/read/2024/08/06/53/3045158/syarat-cara-dan-biaya-pajak-motor-5-tahunan-serta-ganti-plat-nomor-2024</link><guid isPermaLink="false">https://ototekno.okezone.com/read/2024/08/06/53/3045158/syarat-cara-dan-biaya-pajak-motor-5-tahunan-serta-ganti-plat-nomor-2024</guid><pubDate>Selasa 06 Agustus 2024 18:20 WIB</pubDate><dc:creator>Redaksi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/08/06/53/3045158/stnk-Ytgd_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Syarat, cara dan biaya pajak motor 5 tahunan serta ganti pelat nomor 2024. (Ilustrasi/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/08/06/53/3045158/stnk-Ytgd_large.jpg</image><title>Syarat, cara dan biaya pajak motor 5 tahunan serta ganti pelat nomor 2024. (Ilustrasi/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Syarat, cara dan biaya pajak motor 5 tahunan serta ganti plat nomor bakal dibahas dalam artikel ini. Pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak 5 tahunan sekaligus mengganti STNK dan pelat nomor kendaraan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Jika ingin membayar pajak motor 5 tahunan, ada beberapa syarat yang harus diperhatikan. Berikut persyaratannya :&amp;nbsp;&#13;
&#13;
STNK asli dan fotokopi&#13;
KTP asli pemilik kendaraan sesuai STNK dan BPKB serta fotokopi&#13;
BPKB asli dan fotokopi&#13;
Formulir permohonan perpanjang STNK&#13;
Surat kuasa, jika diwakilkan&#13;
Cek fisik kendaraan&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Cara Bayar Pajak Motor 5 Tahunan&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Ada 2 cara yang bisa dilakukan untuk memperpanjang STNK 5 tahunan, yaitu lewat offline dan online. Untuk offline, bisa mendatangi langsung kantor samsat setempat. Berikut penjabarannya :&amp;nbsp;&#13;
&#13;
1. Pergi ke kantor samsat terdekat dengan membawa serta kendaraan yang dimaksud&#13;
2. Daftarkan kendaraan yang ingin diperpanjang STNK-nya untuk dicek fisik&#13;
3. Legalisasi hasil cek fisik&amp;nbsp;&#13;
4. Isi berkas formulir perpanjangan STNK 5 tahunan kemudian serahkan ke loket&#13;
5. Selanjutnya, lakukan pembayaran&amp;nbsp;&#13;
6. Tunggu penerbitan STNK&#13;
7. Jika sudah selesai, ambil STNK dan pelat nomor kendaraan yang baru.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Cara perpanjang STNK 5 tahunan berikutnya bisa dilakukan lewat online. Berikut penjelasannya :&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
1. Instal aplikasi Signal yang merupakan pengganti aplikasi Samsat Online Nasional (Salmonas) melalui Play Store atau App Store&#13;
2. Login lalu daftarkan data diri&#13;
3. &amp;nbsp;Isi form pendaftaran data pribadi dan kendaraan&#13;
4. Selanjutnya, proses perpanjangan STNK 5 tahunan&#13;
5. Dapatkan kode pembayaran untuk biaya perpanjangan STNK 5 tahunan.&amp;nbsp;&#13;
6. Lakukan pembayaran&amp;nbsp;&#13;
7. Selanjutnya, bakal ada email pemberitahuan mengenai e-pengesahan STNK dan e-TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran). Dokumen tersebut memiliki masa berlaku selama 30 hari terhitung sejak email dikirim.&amp;nbsp;&#13;
8. Bentuk dari TBPKP dan stiker pengesahan STNK akan dikirim ke alamat yang didaftarkan dalam waktu satu minggu.&#13;
&#13;
Biaya Pajak Motor 5 Tahunan&#13;
&#13;
Biaya perpanjangan STNK 5 tahunan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2021 mengenai jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak.&#13;
Berikut rinciannya :&amp;nbsp;&#13;
&#13;
-Perpanjangan STNK untuk kendaraan motor roda dua dan tiga: Rp100.000&#13;
-Pengesahan STNK untuk kendaraan roda dua dan tiga: Rp25.000&#13;
-Penerbitan TNKB untuk kendaraan roda dua dan tiga: Rp60.000&#13;
-Penerbitan BPKB baru atau pergantian kepemilikan untuk kendaraan roda dua dan tiga: Rp225.000&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Syarat, cara dan biaya pajak motor 5 tahunan serta ganti plat nomor bakal dibahas dalam artikel ini. Pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak 5 tahunan sekaligus mengganti STNK dan pelat nomor kendaraan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Jika ingin membayar pajak motor 5 tahunan, ada beberapa syarat yang harus diperhatikan. Berikut persyaratannya :&amp;nbsp;&#13;
&#13;
STNK asli dan fotokopi&#13;
KTP asli pemilik kendaraan sesuai STNK dan BPKB serta fotokopi&#13;
BPKB asli dan fotokopi&#13;
Formulir permohonan perpanjang STNK&#13;
Surat kuasa, jika diwakilkan&#13;
Cek fisik kendaraan&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Cara Bayar Pajak Motor 5 Tahunan&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Ada 2 cara yang bisa dilakukan untuk memperpanjang STNK 5 tahunan, yaitu lewat offline dan online. Untuk offline, bisa mendatangi langsung kantor samsat setempat. Berikut penjabarannya :&amp;nbsp;&#13;
&#13;
1. Pergi ke kantor samsat terdekat dengan membawa serta kendaraan yang dimaksud&#13;
2. Daftarkan kendaraan yang ingin diperpanjang STNK-nya untuk dicek fisik&#13;
3. Legalisasi hasil cek fisik&amp;nbsp;&#13;
4. Isi berkas formulir perpanjangan STNK 5 tahunan kemudian serahkan ke loket&#13;
5. Selanjutnya, lakukan pembayaran&amp;nbsp;&#13;
6. Tunggu penerbitan STNK&#13;
7. Jika sudah selesai, ambil STNK dan pelat nomor kendaraan yang baru.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Cara perpanjang STNK 5 tahunan berikutnya bisa dilakukan lewat online. Berikut penjelasannya :&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
1. Instal aplikasi Signal yang merupakan pengganti aplikasi Samsat Online Nasional (Salmonas) melalui Play Store atau App Store&#13;
2. Login lalu daftarkan data diri&#13;
3. &amp;nbsp;Isi form pendaftaran data pribadi dan kendaraan&#13;
4. Selanjutnya, proses perpanjangan STNK 5 tahunan&#13;
5. Dapatkan kode pembayaran untuk biaya perpanjangan STNK 5 tahunan.&amp;nbsp;&#13;
6. Lakukan pembayaran&amp;nbsp;&#13;
7. Selanjutnya, bakal ada email pemberitahuan mengenai e-pengesahan STNK dan e-TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran). Dokumen tersebut memiliki masa berlaku selama 30 hari terhitung sejak email dikirim.&amp;nbsp;&#13;
8. Bentuk dari TBPKP dan stiker pengesahan STNK akan dikirim ke alamat yang didaftarkan dalam waktu satu minggu.&#13;
&#13;
Biaya Pajak Motor 5 Tahunan&#13;
&#13;
Biaya perpanjangan STNK 5 tahunan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2021 mengenai jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak.&#13;
Berikut rinciannya :&amp;nbsp;&#13;
&#13;
-Perpanjangan STNK untuk kendaraan motor roda dua dan tiga: Rp100.000&#13;
-Pengesahan STNK untuk kendaraan roda dua dan tiga: Rp25.000&#13;
-Penerbitan TNKB untuk kendaraan roda dua dan tiga: Rp60.000&#13;
-Penerbitan BPKB baru atau pergantian kepemilikan untuk kendaraan roda dua dan tiga: Rp225.000&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
