<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus Pemerasan Ria Ricis, Begini Cara Amankan Data Pribadi Agar Tidak Diretas </title><description>Berikut beberapa cara yang bisa dilakukan untuk melindungi data pribadi kita.&#13;
</description><link>https://ototekno.okezone.com/read/2024/06/12/54/3020509/kasus-pemerasan-ria-ricis-begini-cara-amankan-data-pribadi-agar-tidak-diretas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://ototekno.okezone.com/read/2024/06/12/54/3020509/kasus-pemerasan-ria-ricis-begini-cara-amankan-data-pribadi-agar-tidak-diretas"/><item><title>Kasus Pemerasan Ria Ricis, Begini Cara Amankan Data Pribadi Agar Tidak Diretas </title><link>https://ototekno.okezone.com/read/2024/06/12/54/3020509/kasus-pemerasan-ria-ricis-begini-cara-amankan-data-pribadi-agar-tidak-diretas</link><guid isPermaLink="false">https://ototekno.okezone.com/read/2024/06/12/54/3020509/kasus-pemerasan-ria-ricis-begini-cara-amankan-data-pribadi-agar-tidak-diretas</guid><pubDate>Rabu 12 Juni 2024 10:03 WIB</pubDate><dc:creator>Rahman Asmardika</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/06/12/54/3020509/ilustrasi-HpWx_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi.</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/06/12/54/3020509/ilustrasi-HpWx_large.jpg</image><title>Ilustrasi.</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Dunia hiburan Indonesia dihebohkan dengan kasus pencurian foto dan video pribadi milik Ria Ricis. Pelaku yang berinisial AP kemudian menggunakan foto-foto dan video tersebut untuk memeras sang artis dan meminta uang sebesar Rp300 juta. &amp;nbsp;&#13;
&#13;
Polisi mengatakan bahwa tersangka mencuri foto dan video pribadi dengan cara meretas sistem elektronik milik korban. Pelaku kemudian mengancam akan menyebarkan foto-foto dan video itu ke publik jika uang yang diminta tidak dibayarkan. &amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Modus operandi yang dilakukan adalah melakukan akses ilegal meretas sistem elektronik yang berisi informasi ataupun dokumen elektronik pribadi milik pelapor,&amp;quot; kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Jakarta, Selasa (11/6/2024).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Polisi telah berhasil menahan tersangka AP dan menjeratnya dengan Pasal 27B ayat (2) Jo Pasal 45 dan/atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 8 tahun dan atau denda paling banyak Rp2 miliar. &amp;nbsp;&#13;
&#13;
Berkaca dari kasus ini, keamanan data pribadi, termasuk foto dan video perlu menjadi perhatian serius. Kita perlu mengambil langkah-langkah untuk memastikan keamanan data tersebut, terutama dari perangkat atau sistem elektronik kita. &amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dirjen Aplikasi Informatika, Samuel A. Pangerapan, ada lima alasan utama pentingnya menjaga data pribadi, yaitu:&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
	Mencegah intimidasi online terkait gender;&amp;nbsp;&#13;
	Mencegah penyalahgunaan data pribadi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab;&amp;nbsp;&#13;
	Menjauhi potensi penipuan;&amp;nbsp;&#13;
	Menghindari potensi pencemaran nama baik; dan&amp;nbsp;&#13;
	Hak kendali atas data pribadi.&amp;nbsp;&#13;
	&amp;nbsp;&#13;
	&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurut Koordinator Nasional Jaringan Pegiat Literasi Digital (JAPELIDI) Novi Kurnia mengungkapkan ada beberapa cara untuk menjaga pribadi Anda dari peretasan, yaitu:&amp;nbsp;&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
	Pengaturan perangkat lunak yang digunakan, terutama password;&amp;nbsp;&#13;
	Memaksimalkan perlindungan data diri, contohnya memisahkan e-mail untuk pekerjaan dan transaksi;&amp;nbsp;&#13;
	Antisipasi penipuan digital, hal ini bisa dilakukan dengan banyak membaca dan mengumpulkan informasi tentang modus-modus penipuan;&amp;nbsp;&#13;
	Jaga rekam jejak digital Anda, jangan terlalu banyak membagikan kehidupan pribadi di media sosial atau di internet; &amp;nbsp;&#13;
	Bersinergi melindungi data pribadi dan tetap waspada di era digital saat ini. &amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
Data pribadi adalah sesuatu yang sangat sensitif sehingga harus dijaga dengan baik agar tidak dicuri dan digunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Dunia hiburan Indonesia dihebohkan dengan kasus pencurian foto dan video pribadi milik Ria Ricis. Pelaku yang berinisial AP kemudian menggunakan foto-foto dan video tersebut untuk memeras sang artis dan meminta uang sebesar Rp300 juta. &amp;nbsp;&#13;
&#13;
Polisi mengatakan bahwa tersangka mencuri foto dan video pribadi dengan cara meretas sistem elektronik milik korban. Pelaku kemudian mengancam akan menyebarkan foto-foto dan video itu ke publik jika uang yang diminta tidak dibayarkan. &amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Modus operandi yang dilakukan adalah melakukan akses ilegal meretas sistem elektronik yang berisi informasi ataupun dokumen elektronik pribadi milik pelapor,&amp;quot; kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Jakarta, Selasa (11/6/2024).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Polisi telah berhasil menahan tersangka AP dan menjeratnya dengan Pasal 27B ayat (2) Jo Pasal 45 dan/atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 8 tahun dan atau denda paling banyak Rp2 miliar. &amp;nbsp;&#13;
&#13;
Berkaca dari kasus ini, keamanan data pribadi, termasuk foto dan video perlu menjadi perhatian serius. Kita perlu mengambil langkah-langkah untuk memastikan keamanan data tersebut, terutama dari perangkat atau sistem elektronik kita. &amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dirjen Aplikasi Informatika, Samuel A. Pangerapan, ada lima alasan utama pentingnya menjaga data pribadi, yaitu:&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
	Mencegah intimidasi online terkait gender;&amp;nbsp;&#13;
	Mencegah penyalahgunaan data pribadi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab;&amp;nbsp;&#13;
	Menjauhi potensi penipuan;&amp;nbsp;&#13;
	Menghindari potensi pencemaran nama baik; dan&amp;nbsp;&#13;
	Hak kendali atas data pribadi.&amp;nbsp;&#13;
	&amp;nbsp;&#13;
	&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurut Koordinator Nasional Jaringan Pegiat Literasi Digital (JAPELIDI) Novi Kurnia mengungkapkan ada beberapa cara untuk menjaga pribadi Anda dari peretasan, yaitu:&amp;nbsp;&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
	Pengaturan perangkat lunak yang digunakan, terutama password;&amp;nbsp;&#13;
	Memaksimalkan perlindungan data diri, contohnya memisahkan e-mail untuk pekerjaan dan transaksi;&amp;nbsp;&#13;
	Antisipasi penipuan digital, hal ini bisa dilakukan dengan banyak membaca dan mengumpulkan informasi tentang modus-modus penipuan;&amp;nbsp;&#13;
	Jaga rekam jejak digital Anda, jangan terlalu banyak membagikan kehidupan pribadi di media sosial atau di internet; &amp;nbsp;&#13;
	Bersinergi melindungi data pribadi dan tetap waspada di era digital saat ini. &amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
Data pribadi adalah sesuatu yang sangat sensitif sehingga harus dijaga dengan baik agar tidak dicuri dan digunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
