<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>SIM C dan C1, Apa Bedanya? </title><description>Ada sejumlah perbedaan antara SIM C dan C1, apa saja?&#13;
</description><link>https://ototekno.okezone.com/read/2024/06/06/53/3018143/sim-c-dan-c1-apa-bedanya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://ototekno.okezone.com/read/2024/06/06/53/3018143/sim-c-dan-c1-apa-bedanya"/><item><title>SIM C dan C1, Apa Bedanya? </title><link>https://ototekno.okezone.com/read/2024/06/06/53/3018143/sim-c-dan-c1-apa-bedanya</link><guid isPermaLink="false">https://ototekno.okezone.com/read/2024/06/06/53/3018143/sim-c-dan-c1-apa-bedanya</guid><pubDate>Kamis 06 Juni 2024 19:11 WIB</pubDate><dc:creator>Muhamad Fadli Ramadan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/06/06/53/3018143/sim-omR3_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">SIM C dan C1, apa bedanya? (Ilustrasi/Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/06/06/53/3018143/sim-omR3_large.jpg</image><title>SIM C dan C1, apa bedanya? (Ilustrasi/Ist)</title></images><description>JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) resmi meluncurkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 untuk golongan motor 250-500 cc. Syaratnya, pemohon harus memiliki SIM C minimal satu tahun.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Melansir laman Polri, Kamis (6/6/2024), setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).&#13;
&#13;
SIM C wajib dimiliki pengendara untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancang mampu mencapai kecepatan lebih dari 40 km/jam. Namun, dalam aturan tersebut tidak dijelaskan berapa kapasitas mesin sepeda motor.&#13;
&#13;
Kini, kepolisian memutuskan menerbitkan SIM C1 untuk mengklasifikasikan pengendara motor gede (moge). Ini terkait perilaku dan kesigapan pengendara moge saat berada dalam kondisi darurat.&#13;
&#13;
Terkait golingan SIM baru, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan perbedaan SIM C dengan C1. Brigjen Yusri menyebut, salah satu perbedaan tersebut berkaitan dengan kapasitas mesin motor yang diukur centimeter cubic (cc).&#13;
&#13;
Tak hanya itu, perbedaan antara SIM C dan SIM C1 terletak pada ujian praktik. SIM C1 menggunakan motor Hunter Scrambler SK500 yang berkapasitas mesin 500 cc dan panjang treknya berbeda.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;SIM C itu sama dengan 0-240 cc. (SIM) C1 dari 250 sampai 500 cc. Trek SIM C1 mempunyai panjang hingga 2,5 meter, atau berbeda 1,4 meter dengan SIM C biasa. Namun untuk ujian teorinya semua sama,&amp;quot; kata Yusri kepada wartawan beberapa waktu lalu.&#13;
&#13;
Sebagai informasi, penggolongan SIM C ini sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM). SIM C untuk motor 250 cc ke bawah, SIM C1 untuk motor 250-500 cc, dan SIM C2 untuk motor 500 cc ke atas.&#13;
&#13;
Biaya pembuatan SIM C1 telah ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.&#13;
&#13;
Dalam lampirannya, disebutkan pembuatan SIM C1 dikenakan biaya Rp100 ribu. Menariknya untuk SIM C biasa juga dikenakan Rp100 ribu per penerbitan. Adapun untuk biaya perpanjangan keduanya dikenakan biaya yang sama yakni Rp75 ribu.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) resmi meluncurkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 untuk golongan motor 250-500 cc. Syaratnya, pemohon harus memiliki SIM C minimal satu tahun.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Melansir laman Polri, Kamis (6/6/2024), setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).&#13;
&#13;
SIM C wajib dimiliki pengendara untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancang mampu mencapai kecepatan lebih dari 40 km/jam. Namun, dalam aturan tersebut tidak dijelaskan berapa kapasitas mesin sepeda motor.&#13;
&#13;
Kini, kepolisian memutuskan menerbitkan SIM C1 untuk mengklasifikasikan pengendara motor gede (moge). Ini terkait perilaku dan kesigapan pengendara moge saat berada dalam kondisi darurat.&#13;
&#13;
Terkait golingan SIM baru, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan perbedaan SIM C dengan C1. Brigjen Yusri menyebut, salah satu perbedaan tersebut berkaitan dengan kapasitas mesin motor yang diukur centimeter cubic (cc).&#13;
&#13;
Tak hanya itu, perbedaan antara SIM C dan SIM C1 terletak pada ujian praktik. SIM C1 menggunakan motor Hunter Scrambler SK500 yang berkapasitas mesin 500 cc dan panjang treknya berbeda.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;SIM C itu sama dengan 0-240 cc. (SIM) C1 dari 250 sampai 500 cc. Trek SIM C1 mempunyai panjang hingga 2,5 meter, atau berbeda 1,4 meter dengan SIM C biasa. Namun untuk ujian teorinya semua sama,&amp;quot; kata Yusri kepada wartawan beberapa waktu lalu.&#13;
&#13;
Sebagai informasi, penggolongan SIM C ini sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM). SIM C untuk motor 250 cc ke bawah, SIM C1 untuk motor 250-500 cc, dan SIM C2 untuk motor 500 cc ke atas.&#13;
&#13;
Biaya pembuatan SIM C1 telah ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.&#13;
&#13;
Dalam lampirannya, disebutkan pembuatan SIM C1 dikenakan biaya Rp100 ribu. Menariknya untuk SIM C biasa juga dikenakan Rp100 ribu per penerbitan. Adapun untuk biaya perpanjangan keduanya dikenakan biaya yang sama yakni Rp75 ribu.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
