<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ini Syarat dan Cara Bikin SIM C Beserta Biayanya  </title><description>Ini syarat dan cara membuat SIM C.&#13;
</description><link>https://ototekno.okezone.com/read/2024/05/22/53/3011884/ini-syarat-dan-cara-bikin-sim-c-beserta-biayanya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://ototekno.okezone.com/read/2024/05/22/53/3011884/ini-syarat-dan-cara-bikin-sim-c-beserta-biayanya"/><item><title>Ini Syarat dan Cara Bikin SIM C Beserta Biayanya  </title><link>https://ototekno.okezone.com/read/2024/05/22/53/3011884/ini-syarat-dan-cara-bikin-sim-c-beserta-biayanya</link><guid isPermaLink="false">https://ototekno.okezone.com/read/2024/05/22/53/3011884/ini-syarat-dan-cara-bikin-sim-c-beserta-biayanya</guid><pubDate>Rabu 22 Mei 2024 15:24 WIB</pubDate><dc:creator>Erha Aprili Ramadhoni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/05/22/53/3011884/sim-YH3v_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Surat Izin Mengemudi. (Foto: Sindonews)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/05/22/53/3011884/sim-YH3v_large.jpg</image><title>Surat Izin Mengemudi. (Foto: Sindonews)</title></images><description>JAKARTA - Surat izin mengemudi (SIM) C wajib dimiliki pengendara motor. SIM C menjadi syarat utama untuk pengendara. Jika tidak memiliki SIM, bisa dikenakan sanksi tilang oleh kepolisian. &amp;nbsp;&#13;
&#13;
Lalu, bagaimana cara membuat SIM C? Untuk membuat SIM C, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Syarat-syarantnya adalah sebagai berikut :&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
	Usia minimal 17 tahun&amp;nbsp;&#13;
	Memiliki KTP&amp;nbsp;&#13;
	Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter&amp;nbsp;&#13;
	Bisa baca tulis&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
Setelah memenuhi persyaratan tersebut, selanjutnya bisa mendatangi Polres/Polresta terdekat. Ada beberapa dokumen yang harus disiapkan, yaitu pas foto 3x4 dan fotokopi KTP dua lembar.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dokumen lainnya adalah surat keterangan sehat dari dokter. Surat ini bisa didapatkannya di tempat yang sudah ditentukan masing-masing Polres/Polresta.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Bagaimana cara membuat SIM C? Berikut langkahnya :&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
	Mengisi formulir pendaftaran disertai fotokopi KTP dan pas foto&amp;nbsp;&#13;
	Membayar biaya pembuatan SIM C&amp;nbsp;&#13;
	Mengumpulkan semua berkas kepada petugas dalam satu map&amp;nbsp;&#13;
	Mengikuti ujian teori&amp;nbsp;&#13;
	Apabila lulus ujian teori, maka dilanjutkan dengan ujian praktik mengemudi&amp;nbsp;&#13;
	Jika lolos kedua ujian tersebut, pemohon SIM C akan diminta mengikuti pengambilan foto, sidik jari dan tanda tangan&amp;nbsp;&#13;
	Setelah itu, pemohon tinggal menunggu SIM C dicetak&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
Pembuatan SIM C dikenakan biaya sebesar Rp100 ribu. Sementara biaya perpanjang SIM C sebesar Rp75 ribu.&amp;nbsp;&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Selain biaya bikin SIM C tersebut, pemohon akan dikenakan biaya asuransi sebesar Rp30 ribu dan biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp25 ribu.&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Surat izin mengemudi (SIM) C wajib dimiliki pengendara motor. SIM C menjadi syarat utama untuk pengendara. Jika tidak memiliki SIM, bisa dikenakan sanksi tilang oleh kepolisian. &amp;nbsp;&#13;
&#13;
Lalu, bagaimana cara membuat SIM C? Untuk membuat SIM C, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Syarat-syarantnya adalah sebagai berikut :&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
	Usia minimal 17 tahun&amp;nbsp;&#13;
	Memiliki KTP&amp;nbsp;&#13;
	Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter&amp;nbsp;&#13;
	Bisa baca tulis&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
Setelah memenuhi persyaratan tersebut, selanjutnya bisa mendatangi Polres/Polresta terdekat. Ada beberapa dokumen yang harus disiapkan, yaitu pas foto 3x4 dan fotokopi KTP dua lembar.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dokumen lainnya adalah surat keterangan sehat dari dokter. Surat ini bisa didapatkannya di tempat yang sudah ditentukan masing-masing Polres/Polresta.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Bagaimana cara membuat SIM C? Berikut langkahnya :&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
	Mengisi formulir pendaftaran disertai fotokopi KTP dan pas foto&amp;nbsp;&#13;
	Membayar biaya pembuatan SIM C&amp;nbsp;&#13;
	Mengumpulkan semua berkas kepada petugas dalam satu map&amp;nbsp;&#13;
	Mengikuti ujian teori&amp;nbsp;&#13;
	Apabila lulus ujian teori, maka dilanjutkan dengan ujian praktik mengemudi&amp;nbsp;&#13;
	Jika lolos kedua ujian tersebut, pemohon SIM C akan diminta mengikuti pengambilan foto, sidik jari dan tanda tangan&amp;nbsp;&#13;
	Setelah itu, pemohon tinggal menunggu SIM C dicetak&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
Pembuatan SIM C dikenakan biaya sebesar Rp100 ribu. Sementara biaya perpanjang SIM C sebesar Rp75 ribu.&amp;nbsp;&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Selain biaya bikin SIM C tersebut, pemohon akan dikenakan biaya asuransi sebesar Rp30 ribu dan biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp25 ribu.&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
